Polisi Bongkar Pembuat dan Pengedar Uang Palsu di Mojokerto
- VIVA Jatim/M Luthfi Hermansyah
Mojokerto, VIVA Jatim - Polisi berhasil membongkar kasus pembuatan dan penjual uang palsu atau upal di Mojokerto. Dua pelaku berhasil diamankan.
Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Nova Indra Pratama mengatakan, kasus tersebut terungkap pada 21 Mei 2024 lalu. Mulanya, jajarannya melalukan penangkapan terhadap Lukman Khamidi (55) di Dusun Mojoranu, Desa Sawo, Kecamatan Kutorejo, Mojokerto sekitar pukul 00.30 WIB.
“Dia (Lukman) mencetak uang pecahan 50 ribu yang diduga palsu dengan dibantu oleh seseorang yang dipanggil Gendut beralamat di Pandaan, Pasuruan. Keberadaannya (Gendut) masih kita dalami,” katanya saat konferensi pers, Jumat, 26 Juli 2024.
Saat dilakukan pemeriksaan, lanjut Nova, Lukman dihubungi oleh Murti Widodo warga Kecamatan Pagu, Kediri. Saat itu, Murti Widodo berniat untuk menukarkan upal rusak yang dulu dibelinya. Mereka pun janjian bertemu di Jalan Raya Bypass, tepatnya di depan pasar Brangkal, Kecamatan Sooko, Mojokerto.
Berbekal informasi tersebut, jajaran Satreskrim Polres Mojokerto melakukan penangkapan terhadap Murti.
“Sekitar jam 07.00 WIB dilakukan penangkapan terhadap MW di Jalan Bypass Mojokerto depan pasar Brangkal,” ujarnya.
Saat ini, Lukman dan Murti ditahan di Polres Mojokerto. Dari keduanya, polisi menyita sejumlah barang bukti.
Antara lain, upal pecahan Rp50 ribu siap edar sebanyak 480 lembar senilai Rp 24 juta dan upal pecahan Rp 50 ribu yang belum dipotong sebanyak 860 lembar. Masing-masing lembar tercetak 4 lembar upal dengan total 3.440 lembar senilai Rp172 juta.
Selain itu, ada pula barang bukti berupa catridge printer merek HP, 1 unit laptop merek HP mini 210-1002TU serial CNF0056JB4, 1 unit charger laptop, 1 buah laptop mose, 1 unit printer merek HP color laser jet pro M154A, 1 buah isolasi bening transparan, 1 buah lakban wama biru.
Kemudian, 1 kaleng cat warna putih ukuran 0,5 KG merek Sunrise screen ink, 1 kaleng cat warna yellow Up 200 gram merek Sunrise screen ink, 4 kaleng sisa kemasan cat warna putih merk sunrise screen ink ukuran 200 gram, 1 set alat sablon manual, (Satu) HP merek Nokia beserta sim card, satu) HP Android merek samsung warna hitam beserta sim card, dua box plastik pita foil, 1 botol cairan thiner M3, 1 Wter, 1 buah cutter, 1 buah gunting wama hijau.
Polisi juga melibatkan saksi ahli dari Bank Indonesia (BI) untuk penyidikan kasus ini. Dalam hal ini, BI memberikan klarifikasi atas uang yang diragukan keasliannya
“Saksi ada 3. Salah satu saksi ahli dari BI yang bisa menerangkan terkait keabsahan uang atau legalitas uang,” terangnya.
Atas perbuatannya, Lukman dan Mukti dijerat 36 jo Pasal 26 ayat 1 dan ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang Sub-Pasal 244 dan 245 KUHP. Ancaman pidananya minimal 10 tahun penjara dan maksimal 15 tahun penjara.
Lukman mengaku baru beberapa bulan membuat upal dan belajar otodidak. Namun, ia telah 9 kali menjual upal. “Baru ini, 9 kali penjualan,” katanya.