Tersangka Begal Payudara Tulungagung Ditangkap, Polisi Ungkap Motifnya

Tersangka begal payudara dirilis di Polres Tulungagung.
Sumber :
  • Madchan Jazuli/Viva Jatim

Tulungagung, VIVA Jatim – Aparat Kepolisian Resor Tulungagung menangkap pelaku begal payudara yang dalam beberapa hari terakhir bikin resah warga setempat. Pelaku begal payudara itu ialah AR (25 tahun), warga Kecamatan Kota, Kabupaten Tulungagung. Ia kini ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.

Ngedusi Kucing Jadi Adat Warga Pelem Tulungagung Doa Meminta Hujan

Kepala Polres Tulungagung Ajun Komisaris Besar Polisi Muhammad Taat Resdianto mengatakan, penangkapan tersangka dilakukan berdasarkan informasi beredarnya video begal payudara yang diunggah korban, A, dan viral di media sosial. 

“Kami beri apresiasi yang tinggi ke korban berani memvideokan, ini menjadi alat bukti penting bagi kami. Penyidik berhasil mengungkapnya karena disitu tampak dengan jelas posture pelaku, kendaraan, nopol kendaraan hingga pakaian pelaku," kata AKBP Taat, Jumat, 26 Juli 2024.

Cerita Pak Minto tentang Ekspor Ikan Mas Koki Capai 60 Ribu Ekor di DSA Wajak Lor Tulungagung

Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka memang sengaja membuntuti korban. Sesampai di lokasi yang sepi, tersangka kemudian melancarkan aksinya membegal payudara korban. “Sehingga tidak banyak masyarakat yang bisa mencegah setelah melakukan tindak pidana tersebut," papar Taat.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Tulungagung Ajun Komisaris Polisi Muchamad Nur menuturkan, tersangka ternyata tidak hanya kali ini saja melancarkan aksi bejatnya. Tersangka sudah melakukan aksi begal payudara di 25 tempat kejadian perkara. 

Syarat Kepesertaan Aktif JKN Bagi Pemohon SIM Mulai Diujicobakan di Tulungagung

"Motif pelaku melakukan itu karena tidak kuat menahan diri akhirnya terjadilah tidak pidana asusila tersebut. Karena sudah lebih 25 TKP, makanya dari situ kita lihat tersangka itu tidak kuat untuk menahan diri," jelasnya.

Nur berharap masyarakat yang menjadi korban aksi begal payudara tersangka agar melapor, untuk menguatkan perbuatan pidana yang dilakukan tersangka. "Kita siap 24 jam menerima laporan para korban yang terkait tindak pidana khusus tersebut," ujar AKP Nur.

Halaman Selanjutnya
img_title