Duda Ini Divonis 4 Tahun Bui Akibat Curi Motor Teman Kencan Usai Ngamar di Hotel Mojokerto

Terdakwa kasus pencurian motor, Yunius Hermawan di PN Mojokerto
Sumber :
  • VIVA Jatim/M Luthfi Hermansyah

Mojokerto, VIVA Jatim - Terdakwa kasus pencurian motor, Yunius Hermawan (32), divonis 4 tahun penjara oleh Mejelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto. Hakim menilai, Yunius terbukti mencuri sepeda motor milik seorang wanita asal Lamongan usai check in di Hotel Aston Mojokerto

Penimbun Pupuk Subsidi 14 Ton di Mojokerto Dituntut 1 Tahun Penjara

Amar putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak dalam sidang yang digelar di Ruang Cakra PN Mojokerto pada Senin, 29 Juli 2024 siang. 

Yunius mengikuti sidang dengan memakai kemeja warna putih dan celana warna hitam. Ia tak didampingi penasihat hukum. Nampak hadir pula jaksa penuntut umum (JPU) Kabupaten Mojokerto Fachri Dohan Mulyana. 

Pria Paruh Baya Ditangkap, Diduga Cabuli Santri dengan menghisap Kemaluan Korban

Jenny menyatakan, Yunis melanggar pasal 362 KUHP tentang Pencurian. Yakni, mencuri sepeda motor Honda BeAT warna hitam nopol S 2287 JCK milik korban bernisial EMO (36) warga Kecamatan Mantup, Lamongan. 

“Menjatuhkan hukuman terhadap  terdakwa (Yunius) selama 4 tahun penjara,” kata saat membacakan amar putusan. 

Aksi Gangster Bersenjata Celurit Resahkan Warga Jatisari Lamongan, Polisi Lakukan Penyelidikan

Putusan tersebut mempertimbangkan beberapa keadaan. Keadaan yang memberatkan yakni Yunius telah menikmati hasil kejahatan. 

“Keadaan yang meringankan, terdakwa menyesali perbuatanya dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya, berterus terang dan sopan selama persidangan,” ungkap Jenny. 

Hakim memberikan waktu selama 7 hari baik kepada JPU maupun terdakwa untuk melakukan upaya banding. Sebelumnya, Jaksa menginginkan Yunius dihukum 5 tahun penjara. 

Kasus ini bermula dari terdakwa dan EMO ini berkenalan lewat aplikasi kencan. Namun, ketika berkenalan warga Desa Bangkaloa Ilir, Kecamatan Widasari, Kabupaten Indramayu itu memakai nama samaran Rio. 

Selain itu, terdakwa juga mengaku berstatus duda anak satu dan bekerja sebagai karyawan di Bank Malang. Hubungan mereka berlanjut hingga bertukar nomor WhatsApp. 

Lalu terdakwa mengajak Elly bertemu dengan dalih akan dikenalkan kepada orang tuanya. Terdakwa yang bertempat tinggal di Desa Kepuhkembeng, Kecamatan Peterongan Jombang itu meminta dijemput di Terminal Kertajaya pada 8 Maret 2024 sore. 

Saat itu, korban mengendarai motor Honda BeAt bernopol S 2287 JCK. Kemudian, mereka check in di Hotel Aston Mojokerto. Malam harinya, terdakwa mengajak korban jalan-jalan ke mall Sunrise. Setelah itu balik ke hotel dan bemalam di sana. Keesokan harinya, pada 9 Maret 2024, aksi pencurian itu terjadi. 

Sebelum keluar kamar, Yunis menukar kunci motor korban yang disimpan di dalam tas dengan kunci palsu. Ketika itu korban berada di dalam kamar mandi. 

Saat korban kembali, tiba-tiba sekitar pukul 09.00 WIB terdakwa pamit pulang untuk mengambil mobil. Korban tidak menaruh curiga karena Yunius tidak membawa barang apapun. 

Namun, Yunis tak kunjung datang. Korban mencoba menghubungi lewat telpon selalur tidak ada jawab. Korban pun akhirnya check out dari hotel. 

Setibanya di parkiran, korban bingung motornya tidak ada. Ia melapor ke Satpam. Dari rekaman CCTV, diketahui jika motor korban dibawa kabur terdakwa.