Enam Warga Bangkalan Ditangkap gegara Culik Pria Sumenep

Kapolres Sumenep (tengah) saat merilis satu kasus.
Sumber :
  • Nur Faishal/Viva Jatim

Mobil yang dicurigai itu berhasil diadang dan dihentikan. Pemeriksaan pun dilakukan dan enam tersangka dan satu korban berhasil diamankan sekira pukul 20.30 WIB. Mereka semua kemudian dibawa ke Markas Polres Sumenep. Edo tak menjelaskan apa motif tersangka menculik korban.

Kecelakaan Maut Tewaskan Anggota TNI di Sampang, Mobil Diduga Angkut Rokok Ilegal

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu tali tampar warna merah yang digunakan mengikat korban, satu unit mobil Honda Mobilio dan sebilah pisau sepanjang 41 sentimeter. Oleh penyidik, keenam tersangka dijerat dengan PasalĀ  328 dan 170 sub 351 juncto Pasal 55, 56 KUH Pidana dan Undang-undang Darurat, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.