Enam Warga Bangkalan Ditangkap gegara Culik Pria Sumenep
Senin, 5 September 2022 - 23:00 WIB
Sumber :
- Nur Faishal/Viva Jatim
Mobil yang dicurigai itu berhasil diadang dan dihentikan. Pemeriksaan pun dilakukan dan enam tersangka dan satu korban berhasil diamankan sekira pukul 20.30 WIB. Mereka semua kemudian dibawa ke Markas Polres Sumenep. Edo tak menjelaskan apa motif tersangka menculik korban.
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan satu tali tampar warna merah yang digunakan mengikat korban, satu unit mobil Honda Mobilio dan sebilah pisau sepanjang 41 sentimeter. Oleh penyidik, keenam tersangka dijerat dengan PasalĀ 328 dan 170 sub 351 juncto Pasal 55, 56 KUH Pidana dan Undang-undang Darurat, dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.