Kejari Perak Hentikan Kasus Dugaan Korupsi Banpol PSI Surabaya, Pelapor Kecewa

Liana, pelapor PSI Surabaya ke Kejari Tanjung Perak.
Sumber :
  • Mokhamad Dofir/Viva Jatim

Jatim – Kejaksaan Negeri Pelabuhan Tanjung Perak (Kejari Perak) menghentikan proses penyelidikan kasus dugaan korupsi dana bantuan politik Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Surabaya.

Sapa Pedagang di Lamongan, Kaesang Disambut Sekelompok Pria Berbaju Mulyono

Liana Kurniawan selaku pelapor mengaku menerima kabar bahwa Kejari Perak menghentikan kasus dugaan korupsi dana bantuan politik PSI Surabaya karena beralasan, uang senilai Rp755 juta lebih yang dipersoalkan sudah dikembalikan terlapor EK ke Bakesbangpol Surabaya melalui kejaksaan.

Namun, beberapa hari kemudian, ia mendapat info bila dana bantuan politik yang saat ini berada di tangan kejaksaan batal dikembalikan ke Bakesbangpol. "Nah pertanyaan saya ini [Kejari] Perak ini kenapa kok bisa begini?,” ujar Liana saat menggelar jumpa pers di Kantor DPW PSI Jatim, Senin, 5 Agustus 2024.

Gelar Apel Kebangsaan, Kemendes Tekankan Pemanfaatan Dana Desa Lebih Produktif

Liana mengaku, pihaknya juga telah berkirim surat ke Kejaksaan Agung guna meminta kejelasan mengenai aturan dasar korps adyaksa ketika menangani tindak pidana korupsi, seperti yang sedang bergulir di Kejari Perak.

Namun, mantan Bendahara PSI Surabaya itu mempunyai pandangan bahwa alur pengembalian dana hasil tindak pidana korupsi seperti yang terjadi di PSI Surabaya, semestinya tidak dikembalikan ke partai lagi, melainkan ke kas negara.

Khofifah-Emil Daftar ke KPU Jatim pada Rabu 28 Agustus, Kelengkapan Berkas Dikebut

"Mana ada tindak pidana korupsi dikembalikan ke partai pemulihannya. Lalu kenapa dihentikan penyelidikannya," tandas Liana.

Sementara itu, melalui keterangan tertulis yang diterima VIVA Jatim, Kepala Seksi Intelijen Kejari Perak Iswara menyampaikan bahwa penyelidikan kasus dugaan korupsi dana bantuan politik PSI Surabaya memang sudah dihentikan. Namun apabila ditemukan bukti baru, kasus ini bisa dibuka kembali.

Ia mengatakan, kejaksaan memutuskan menghentikan penyelidikan kasus ini lantaran penyelidik memandang bahwa peristiwa hukum yang ada masih bersifat prematur alias vooltoid.

Selain itu, berdasar keterangan dari pemerintah hingga kader PSI saat proses penyelidikan berlangsung serta mengacu pada LHP BPK, maka Kejari Perak menyimpulkan bahwa perkara yang dilaporkan belum memenuhi unsur perbuatan korupsi.

Selain itu, terlapor EK dikatakan Iswara juga telah bersedia mengembalikan dana bantuan politik PSI Surabaya yang dipermasalahkan sehingga penyelidikan kasus dihentikan. “Bahwa pengembalian keuangan negara pada tingkat penyelidikan dapat dipertimbangan untuk dihentikan sebagaimana aturan internal," tutupnya.