Peraturan Pemerintah Kesehatan Dinilai AKRINDO Membebani Sektor Ultramikro
- Viva Jatim/Madchan Jazuli
Tulungagung, VIVA Jatim – Adanya Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 (PP 28/2024), khususnya terkait pasal pelarangan penjualan rokok eceran menuai kekhawatiran.
Asosiasi Koperasi dan Ritel Indonesia (AKRINDO) salah satunya. Peraturan tersebut dinilai tidak adil serta tak berpihak pada pedagang kecil. Dampaknya, menekan omzet pedagang ultramikro hingga koperasi ritel, sekaligus usaha kecil untuk dapat bertahan di tengah kondisi ekonomi yang semakin berat.
"Pengaturan ini sangat merugikan. Bagaimana pedagang kecil, dan ultramikro bisa bertahan melalui aturan seperti ini? UMKM, khususnya ultramikro," jelas Wakil Ketua Umum AKRINDO Anang Zunaedi diterima VIVA Jatim, Senin, 5 Agustus 2024.
Anang menegaskan bahwa pendapatan yang diperoleh pedagang turut menggerakkan perekonomian, membantu negara yang belum mampu menyediakan lapangan kerja formal. Namun lewat PP 28/2024 tersebut malah menekan dan membebani sumber mata pencaharian pedagang kecil.
Anang juga menyoal adanya pelarangan penjualan produk tembakau melalui penerapan zonasi 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak. Dirinya pesimis aturan tersebut yakni di Pasal 434 ayat 1 (e) PP 28/2024 sulit untuk diimplementasikan di lapangan.
"Bagaimana cara ukurnya? Apa alat ukurnya? Mengapa zonasi ini sasarannya pedagang bukannya pelajar? Lagi-lagi, hal-hal seperti ini yang belum dipikirkan secara matang," kecamnya.
AKRINDO mendorong pemerintah bisa bijaksana dalam melihat dampak pasal-pasal Pengamanan Zat Adiktif dalam PP 28/2024 yang justru membelenggu pedagang dengan regulasi yang tidak adil dan berimbang.