Tak Bayar Pajak Rp2,5 M, Direktur Perusahaan di Mojokerto Ditahan

Ronny Widharta ditahan Kejari Mojokerto
Sumber :
  • Muhammad Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Jatim – Direktur Perusahaan Manufaktur PT Sinar Pembangunan Abadi (PSA) ditetapkan sebagai tersangka dugaan kasus perpajakan. Ia diduga tak membayarkan pajak pada tahun 2013 hingga menimbulkan kerugian negara Rp 2,5 Miliar. 

Kejari Kabupaten Mojokerto Tetapkan 1 Tersangka Kasus Korupsi Dana Kapitasi 27 Puskesmas

Ronny Widharta pria yang tersandung kasus tunggakan pajak itu adalah warga asal Kelurahan Semolowaru, Kecamatan Sukolilo, Kota Surabaya. Sementara lokasi perusahaan tersebut di Jalan Raya Perning, Desa Perning, Kecamatan Jetis, Kabupaten Mojokerto

Awalnya kasus tersebut ditangani oleh Kanwil Direktorat Jendral Pajak (DPJ) Jatim II. Setelah selesai diselidiki oleh DPJ Jatim II. Kini, kasus tersebut menaiki tahap kedua. Dimana tersangka dan barang bukti telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Mojokerto pada Rabu 7 Desamber 2022. 

Endus Aroma Korupsi, Kejari Kota Mojokerto Segel Proyek Kapal Majapahit

"Tim Pidsus Kajari Kabupaten Mojokerto melakukan penahanan dalam perkara tindak pidana perpajakan dengan tersangka Ronny selaku direktur PT Sinar Pembangunan Abadi. Tersangka kami tahan di Lapas Mojokerto," kata Kasipidus Kejari Kabupaten Mojokerto, Rizky Aditya, saat dikonfirmasi Viva Jatim, Kamis, 8 Desember 2022.

Rizky menjelaskan, modus yang dilakukan oleh para tersangka ini yakni tidak melaporkan surat pemberitahuan (SPT) pajak penghasilan (PPh) dan pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) pada bulan Januari-Febuari 2013 dan Mei-Desember 2013. 

Pembunuh Wanita Asal Kediri yang Dibuang di Hutan Mojokerto Segera Diadili

Ia menjelaskan, tersangka Ronny Widharta telah melanggar pasal 39 ayat (1) huruf d atau kedua pasal 39 ayat (1) huruf i UU nomor 28 tahun 2007 tentang perubahan ketiga atas UU nomor 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU  nomor 7 tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan. 

"Perbuatan tersangka menimbulkan kerugian pada pendapatan negara dari perpajakan sekurang-kurangnya Rp2.509.314.426. Nilai ini hasil audit ditjen pajak sendiri," jelas Rizky. 

Rizky, perusahaan yang bergerak di bidang manufaktur ini  melakukan transaksi penjualan besi beton yang menjadi penyerahan yang terutang PPN kepada PT MJM dan PT WKI. Pihak DPJ Jatim II mendapati adanya wajib pajak yang tak dibayarkan. Hal itu bisa terlihat dari sistem yang dimiliki direktorat pajak.

"Pelaku seharusnya membayar PPN, nilai 10 persen dari harga jual. Modusnya pelaku tidak memungut PPN, PPN bisa dibebankan kepada penjual, tapi dia tidak pernah membuatkan faktur PPN dan tak pernah dibayar PPN dari penjualan baja," terang Rizky. 

Atas temuan itu, DPJ Jatim II melakukan penyidikan tahun 2020. Saat itu, penyidik masih memberi kesempatan untuk membayar. Bahkan penyidik berupaya komunikasi persuasif. Namun, tersangka malah kabur. 

"Kaburnya selama proses penyelidikan tahun 2020. Pelaku dipanggil sejak 2021 tak pernah datang alias kabur. Akhirnya ditangkap dan ditahan 1 November 2022," tandas Rizky. 

Rizki menambahkan, kasus ini bukan perkara tindak pidana korupsi. Sehingga masuk dalam peradilan umum. 

"Saat ini pada tahap penyiapan dakwaan. Setelah siap, kami limpahan ke Pengadilan Negeri Mojokerto. Kondisi Perusahaan sudah gulung tikar," pungkasnya.

Laporan: Muhammad Lutfi Hermansyah (Mojokerto).