Bea Cukai Juanda Musnahkan Barang Impor Ilegal Senila Rp2,4 M, Ada Sex Toys
- Mokhamad Dofir/Viva Jatim
Sidoarjo, VIVA Jatim – Bea Cukai Juanda memusnahkan barang impor sitaan senilai Rp2,4 miliar. Pemusnahan dilakukan di halaman kantor institusi tersebut di Jalan Raya Bandara Juanda, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Selasa, 20 Agustus 2024.
Kepala Kantor Bea Cukai Juanda, Sumarna mengatakan, barang yang dimusnahkan merupakaan hasil kegiatan pencegahan anggotanya yang berlangsung selama kurun waktu hingga Agustus 2024.
"Bea Cukai Juanda memusnahkan barang-barang impor yang tak memenuhi ketentuan larangan dan atau pembatasan impor dari hasil 773 pencegahan selama tahun 2024," ujarnya.
Ia melanjutkan, barang yang dimusnahkan telah ditetapkan statusnya sebagai barang milik negara. Barang-barang ini berasal dari kiriman melalui penyelenggara pos di bawah pengawasan Bea Cukai Juanda.
Sebagian barang yang dimusnahkan, kata dia, juga merupakan barang bawaan penumpang melalui Bandara Internasional Juanda yang disita petugas bea cukai karena melanggar ketentuan.
Ada beberapa jenis barang yang dimusnahkan, meliputi makanan, obat, suplemen, kosmetik, telepon seluler, barang bekas, alat kesehatan, bibit, tanaman, senjata tajam hingga sex toys.
"Perkiraan nilai barang yang dimusnahkan secara keseluruhan sebesar Rp2,4 miliar dengan estimasi kerugian negara secara meterial sebesar Rp1,1 miliar serta kerugian secara imaterial yang tidak dapat dinilai berkaitan dengan ancaman kesehatan, keamanan dan norma kesusilaan masyarakat," tandasnya.
Sumarna menegaskan, kegiatan pemusnahan dilakukan sebagai bentuk pertanggungjawaban Bea Cukai Juanda dalam menjalankan fungsi community protector.
"Yaitu melindungi masyarakat dari barang berbahaya serta barang terlarang sebagaimana amanat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 Tentang Kepabean dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007," tutupnya.