Ambang Batas Calon Kepala Daerah Diubah MK, Pakar UTM: Kuasa Partai Tak Absolut Lagi

Pengamat politik, Surokim Abdussalam
Sumber :
  • A Toriq A/Viva Jatim

Surabaya, VIVA JatimPakar politik dari Universitas Trunojoyo Madura, Surokim Abdussalam, mengatakan bahwa putusan MK terkait ambang batas pencalonan pada pilkada membawa angin segar bagi demokrasi.

Hasto Nilai Risma-Gus Hans Memahami Kebutuhan Masyarakat Jatim

Dengan putusan itu, kuasa koalisi partai politik yang semula berkuasa penuh kini tak seabsolut seperti sebelumnya.

"Putusan ini cukup progresif dan tentu menjadi angin segar bagi masyarakat sipil yang berharap pilkada tidak diisi kotak kosong. Kuasa koalisi parpol tak seabsolut dulu lagi seperti sebelumnya," kata Surokim kepada VIVA Jatim pada Selasa, 20 Agustus 2024.

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Luluk-Lukman akan Bangun KRL di Madura

Peneliti senior Surabaya Survey Center (SSC) itu menjelaskan, dalam konteks Pilgub Jatim, dengan putusan MK tersebut maka ambang batas pencalonan di Pilkada Jatim yaitu 7,5 persen.

Dengan demikian, selain PKB, PDIP juga bisa mengusung pasangan calon sendiri melawan pasangan petahana Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak.

Begini Solusi Risma-Gus Hans Atasi Krisis Air di Jawa Timur

"Ini akan membawa perubahan yang cukup signifikan bagi partai-partai, termasuk partai menengah yang akhirnya bisa mengusung paslonnya sendiri. Kuasa parpol untuk pendaftaran paslon tentu tidak seperkasa sebelumnya," tandas Surokim.

Dengan kondisi seperti itu, Surokim berpendapat kompetisi elektoral di Pilgub Jatim maupun di kabupaten/kota kian sehat dan kompetitif.

Halaman Selanjutnya
img_title