MK Ubah Syarat Calon, PDIP Siapkan Figur Jadi Penantang Khofifah di Pilgub Jatim

Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Jatim Budi Sulistyono
Sumber :
  • Viva Jatim/A Toriq A

Surabaya, VIVA Jatim – Partai Demokrat Indonesia Perjuangan Jawa Timur (PDIP Jatim) menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat calon kepala daerah. putusan MK tersebut membuka peluang bagi PDIP untuk mengusung calon sendiri di momen kontestasi Pemilihan Gubernur Jawa Timur (Pilgub Jatim) 2024.

Paripurna Perdana DPRD Jatim Bahas Tata Tertib Periode 2024-2029

Wakil Ketua DPD PDIP Jatim Budi ‘Kanang’ Sulistyono mengatakan, putusan MK tersebut merupakan angin segar bagi PDIP. Dalam konteks Pilgub Jatim, putusan MK tersebut membuka peluang bagi Partai Banteng untuk mengusung calon sendiri. "Tentu kalau kita punya peluang, pasti kita mempersiapkan diri," kata Kanang, Selasa 20 Agustus 2024. 

Bagi Kanang, partainya sangat siap untuk mengusung calon sendiri maju di Pilgub Jatim, kendati melawan pasangan calon petahana Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak yang sampai saat ini masih dominan dengan borongan rekomendasi partainya. Namun, lanjut dia, kader di Jatim masih menunggu keputusan dari DPP PDIP.

Temui Kader PDIP di Lamongan, Risma Pamer Keberhasilan Bangun Surabaya

"Sementara ini kami menunggu instruksi dari DPP, termasuk siapa yang nanti akan diusung," tutur mantan Bupati Ngawi itu.

Sebelum putusan MK keluar, perolehan kursi PDIP tidak memenuhi syarat untuk mengusung calon sendiri di Pilgub Jatim. Pada Pemilu 2024, kursi yang diperoleh PDIP di Parlemen Jatim tidak sampai 20 persen, karena hanya mendapat 21 kursi dari total 120 kursi yang tersedia. Hanya PKB yang memenuhi syarat.

DPRD Jatim akan Segera Sahkan APBD 2025 pada 10 November Mendatang

Karena itu, sejak awal PDIP diisukan akan berkoalisi dengan PKB untuk menyaingi Khofifah-Emil. PDIP sendiri menggadang Tri Rismaharini atau Risma maju di Pilgub Jatim, sementara PKB menyodorkan mantan Ketua PWNU Jatim KH Marzuki Mustamar

Seperti diketahui, MK mengabulkan permohonan judicial review dengan nomor perkara 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Gelora. MK mengubah putusan, di antaranya pada Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada.

Halaman Selanjutnya
img_title