Bea Cukai Juanda Musnahkan Barang Impor Ilegal Senila Rp2,4 M, Ada Sex Toys

Bea Cukai Juanda bakar barang impor ilegal.
Sumber :
  • Mokhamad Dofir/Viva Jatim

Sidoarjo, VIVA Jatim – Bea Cukai Juanda memusnahkan barang impor sitaan senilai Rp2,4 miliar. Pemusnahan dilakukan di halaman kantor institusi tersebut di Jalan Raya Bandara Juanda, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, Selasa, 20 Agustus 2024.

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Sita Jutaan Batang Rokok Ilegal Kurun 2 Bulan

Kepala Kantor Bea Cukai Juanda, Sumarna mengatakan, barang yang dimusnahkan merupakaan hasil kegiatan pencegahan anggotanya yang berlangsung selama kurun waktu hingga Agustus 2024.

"Bea Cukai Juanda memusnahkan barang-barang impor yang tak memenuhi ketentuan larangan dan atau pembatasan impor dari hasil 773 pencegahan selama tahun 2024," ujarnya.

BPIPI Akhirnya Punya Kantor Sendiri Berkonsep Bangunan Hijau di Sukodono Sidoarjo

Ia melanjutkan, barang yang dimusnahkan telah ditetapkan statusnya sebagai barang milik negara. Barang-barang ini berasal dari kiriman melalui penyelenggara pos di bawah pengawasan Bea Cukai Juanda.

Sebagian barang yang dimusnahkan, kata dia, juga merupakan barang bawaan penumpang melalui Bandara Internasional Juanda yang disita petugas bea cukai karena melanggar ketentuan.

Pj Gubernur Adhy Sebut Flyover Juanda dan 20 Proyek Infrastruktur Memperlancar Konektivitas

Ada beberapa jenis barang yang dimusnahkan, meliputi makanan, obat, suplemen, kosmetik, telepon seluler, barang bekas, alat kesehatan, bibit, tanaman, senjata tajam hingga sex toys.

"Perkiraan nilai barang yang dimusnahkan secara keseluruhan sebesar Rp2,4 miliar dengan estimasi kerugian negara secara meterial sebesar Rp1,1 miliar serta kerugian secara imaterial yang tidak dapat dinilai berkaitan dengan ancaman kesehatan, keamanan dan norma kesusilaan masyarakat," tandasnya.

Halaman Selanjutnya
img_title