MK Ubah Syarat Calon, PDIP Siapkan Figur Jadi Penantang Khofifah di Pilgub Jatim

Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Jatim Budi Sulistyono
Sumber :
  • Viva Jatim/A Toriq A

Bunyinya, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:  Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:  

Perkuat Perlindungan Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa, Khofifah Salurkan Bantuan Rp6,37 Miliar di Kabupaten Pamek

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut.  

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut.  

Pemprov Jatim Siap Wujudkan Kedaulatan Pangan Nasional

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut. 

“d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di provinsi tersebut,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan.

Pemprov Jatim Tambah Anggaran Bansos Rp 43,19 Miliar di PAPBD 2025