MK Ubah Syarat Calon, PDIP Siapkan Figur Jadi Penantang Khofifah di Pilgub Jatim

Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Jatim Budi Sulistyono
Sumber :
  • Viva Jatim/A Toriq A

Bunyinya, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:  Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:  

Safari Ramadhan Bersama Kapolri, Gubernur Jatim: Upaya Jaga Sinergitas dan Stabilitas Nasional

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut.  

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut.  

Sebanyak 164.298 Personil Gabungan Disiapkan dalam Operasi Ketupat 2025

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut. 

“d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di provinsi tersebut,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan.

Jawa Timur Terbanyak Lolos SNBP 2025, 27.994 Siswa Diterima PTN Tanpa Tes