MK Ubah Syarat Calon, PDIP Siapkan Figur Jadi Penantang Khofifah di Pilgub Jatim

Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Jatim Budi Sulistyono
Sumber :
  • Viva Jatim/A Toriq A

Bunyinya, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:  Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:  

Luluk Patahkan Pernyataan Khofifah Yang Pamer Ratusan Penghargaan

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut.  

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut.  

Banteng Ketaton Jatim Bilang Eri-Armuji Tak Percaya Diri: Kotak Kosong Bisa Menang

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut. 

“d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di provinsi tersebut,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan.

Khofifah Pamer 738 Penghargaan di Debat Pilgub Jatim Kedua: Hampir 2 Hari Awards Diterima