MK Ubah Syarat Calon, PDIP Siapkan Figur Jadi Penantang Khofifah di Pilgub Jatim

Wakil Ketua DPD PDI Perjuangan Jatim Budi Sulistyono
Sumber :
  • Viva Jatim/A Toriq A

Surabaya, VIVA Jatim – Partai Demokrat Indonesia Perjuangan Jawa Timur (PDIP Jatim) menyambut baik keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat calon kepala daerah. putusan MK tersebut membuka peluang bagi PDIP untuk mengusung calon sendiri di momen kontestasi Pemilihan Gubernur Jawa Timur (Pilgub Jatim) 2024.

Hasto Nilai Risma-Gus Hans Memahami Kebutuhan Masyarakat Jatim

Wakil Ketua DPD PDIP Jatim Budi ‘Kanang’ Sulistyono mengatakan, putusan MK tersebut merupakan angin segar bagi PDIP. Dalam konteks Pilgub Jatim, putusan MK tersebut membuka peluang bagi Partai Banteng untuk mengusung calon sendiri. "Tentu kalau kita punya peluang, pasti kita mempersiapkan diri," kata Kanang, Selasa 20 Agustus 2024. 

Bagi Kanang, partainya sangat siap untuk mengusung calon sendiri maju di Pilgub Jatim, kendati melawan pasangan calon petahana Khofifah Indar Parawansa-Emil Dardak yang sampai saat ini masih dominan dengan borongan rekomendasi partainya. Namun, lanjut dia, kader di Jatim masih menunggu keputusan dari DPP PDIP.

Dorong Pertumbuhan Ekonomi, Luluk-Lukman akan Bangun KRL di Madura

"Sementara ini kami menunggu instruksi dari DPP, termasuk siapa yang nanti akan diusung," tutur mantan Bupati Ngawi itu.

Sebelum putusan MK keluar, perolehan kursi PDIP tidak memenuhi syarat untuk mengusung calon sendiri di Pilgub Jatim. Pada Pemilu 2024, kursi yang diperoleh PDIP di Parlemen Jatim tidak sampai 20 persen, karena hanya mendapat 21 kursi dari total 120 kursi yang tersedia. Hanya PKB yang memenuhi syarat.

Begini Solusi Risma-Gus Hans Atasi Krisis Air di Jawa Timur

Karena itu, sejak awal PDIP diisukan akan berkoalisi dengan PKB untuk menyaingi Khofifah-Emil. PDIP sendiri menggadang Tri Rismaharini atau Risma maju di Pilgub Jatim, sementara PKB menyodorkan mantan Ketua PWNU Jatim KH Marzuki Mustamar

Seperti diketahui, MK mengabulkan permohonan judicial review dengan nomor perkara 60/PUU-XXII/2024 yang diajukan Partai Buruh dan Gelora. MK mengubah putusan, di antaranya pada Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada.

Bunyinya, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu dapat mendaftarkan pasangan calon jika telah memenuhi persyaratan sebagai berikut:  Untuk mengusulkan calon gubernur dan calon wakil gubernur:  

a. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 2 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 10 persen di provinsi tersebut.  

b. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 2 juta jiwa sampai 6 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 8,5% di provinsi tersebut.  

c. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 6 juta jiwa sampai 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 7,5 persen di provinsi tersebut. 

“d. Provinsi dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap lebih dari 12 juta jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu harus memeroleh suara sah paling sedikit 6,5 persen di provinsi tersebut,” kata Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan.