Bejat! Seorang Ibu di Sumenep Tega Antarkan Putrinya untuk Disetubuhi Oknum Kepsek

Ilustrasi korban pencabulan.
Sumber :
  • ANTARA/Dok Polda Banten via VIVA.co.id

Pada Jumat, 16 Februari 2024, korban kembali diantar E ke rumah pelaku dan persetubuhan terjadi lagi. “Pada hari Minggu di bulan Juni dengan tanggal yang berbeda tahun 2024, pelaku kembali melakukan perbuatan persetubuhan dan pencabulan terhadap T di salah satu hotel yang terletak di wilayah Surabaya sebanyak tiga kali,” papar Widiarti.

Wafat di Usia 94 Tahun, Mahfud MD Kenang Sosok Almarhumah Ibunda Tercinta

Menerima laporan itu, tim Resmob Polres Sumenep langsung bergerak dan menangkap J di rumahnya di Kecamatan Kalianget, Kamis, 29 Agustus 2024. Dalam pemeriksaan, J mengakui bahwa ia telah menyetubuhi korban sebanyak 5 kali. 

 “J mengaku sengaja melakukan persetubuhan dan pencabulan terhadap T untuk memuaskan nafsu biologi,” kata Widiarti.

Melihat Keseruan 750 Anak di Sumenep Ikuti Lomba Mewarnai Sketsa Gus Dur

J kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Ia dijerat dengan Pasal 81 Ayat (3), (2), dan (1) dan Pasal 82 Ayat (2) dan (1) Undang-undang Perlindungan Anak.