Pemasangan Logo Pemkab Tulungagung di Baliho Paslon Harus Izin Bupati

Baliho salah satu Paslon di Pilkada Tulungagung
Sumber :
  • Madchan Jazuli/Viva Jatim

Tulungagung, VIVA Jatim – Salah satu bakal pasangan calon (paslon) Bupati dan Wakil Bupati dalam kontestasi Pilkada mencantumkan logo Pemkab Tulungagung. Satpol PP Tulungagung belum bisa menindak dan menyebut bahwa harus izin ke bupati.

Ada Perubahan Waktu Jatuh Tempo Pembayaran Pajak, Ini Kata Kemenkeu

Sekretaris Satpol PP Tulungagung, Muhamad Ardian Candra mengungkapkan bahwa sebenarnya pencantuman logo pemerintah daerah ini sudah diatur dalam sebuah peraturan. Sehingga siapapun yang akan mencantumkan harus seizin kepala daerah.

"Kalau menurut Undang-undang Nomor 11 tahun 1970 pemasangan logo daerah harus mendapat izin dari Pak Bupati," ujar Candra di Kantor Satpol PP Tulungagung, Kamis, 12 September 2024.

Pemkab Kediri Tingkatkan Kompetensi ASN Melalui Diklat Legal Drafting

Menindaklanjuti kejadian tersebut, Pemkab Tulungagung sendiri melalui Satpol PP yang pertama akan berkoordinasi dengan KPU dan Bawaslu. Sekaligus dengan LO paslon untuk duduk bersama membicarakan pencatutan logo Pemkab Tulungagung.

"Termasuk juga dengan dari tim salah satu paslon tersebut untuk bisa menyesuaikan dengan peraturan yang berlaku," bebernya.

Peringati Hari Pahlawan 2024, Berikut Rangkaian Acara dari Pusat hingga Daerah

Pria yang sebelumnya menjadi Kabid di Dinas Pendidikan Tulungagung ini menegaskan bahwa pihak yang bersangkutan belum mengurus izin maupun pemberitahuan soal pencantuman logo Pemkab Tulungagung.

"Selama ini dari pantauan kami sebetulnya belum ada izin," akuinya.

Halaman Selanjutnya
img_title