Dua Perampas Harta dan Pemerkosa LC di Mojokerto Dituntut 10 Tahun Bui

Dua pemuda perampas harta dan pemerkosa LC
Sumber :
  • Viva Jatim/M Lutfi Hermansyah

Surabaya, VIVA JatimDua pemuda dituntut hukuman 10 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa meyakini mereka terbukti bersalah melakukan pemerkosaan dan perampasan harta milik seorang pemandu lagu atau lady companion (LC) di Mojokerto. 

Terungkap, Aiptu LC Perkosa Tahanan Wanita di Tempat Jemuran Rutan hingga 4 Kali

Tuntutan dibacakan JPU Fachri Dohan Mulyana di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Kamis, 12 September 2024. Sidang tertutup ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Ivonne Tiurma Rismaul. 

Kedua terdakwa ialah Ramadan Bima Purnama (18), warga Kelurahan Kapasan, Simokerto, Surabaya dan M Adi Saputra (18), warga Desa Jiyu, Kutorejo, Mojokerto. Mereka didampingi penasihat hukum (PH), Ilham Wardani. 

Polda Jatim Pecat Tidak Hormat Polisi yang Perkosa Tahanan Wanita di Pacitan

Dalam tuntutannya, Fachri menyatakan kedua terdakwa melanggar Pasal 285 KUHP tentang Tindak Pidana Perkosaan dan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.

"(Dua terdakwa dituntut 10 tahun penjara,” katanya kepada wartawan usai sidang kasus tersebut. 

Korban Dukun di Mojokerto Setubuhi Siswi SD Sempat Tak Mau Sekolah

Tuntutan JPU tersebut sudah mempertimbangkan beberapa keadaan. Keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum. 

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa merugikan korban, menyebabkan korban trauma dan terdakwa berbelit-belit dalam persidangan. Terdakwa awalnya tidak mengakui, karena dia banyak alasan jadinya dia bingung sendiri. Akhirnya mengakui dia mengakui setelah kita membawa beberapa saksi,” ungkapnya. 

Halaman Selanjutnya
img_title