Dua Perampas Harta dan Pemerkosa LC di Mojokerto Dituntut 10 Tahun Bui
- Viva Jatim/M Lutfi Hermansyah
Surabaya, VIVA Jatim – Dua pemuda dituntut hukuman 10 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa meyakini mereka terbukti bersalah melakukan pemerkosaan dan perampasan harta milik seorang pemandu lagu atau lady companion (LC) di Mojokerto.
Tuntutan dibacakan JPU Fachri Dohan Mulyana di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Kamis, 12 September 2024. Sidang tertutup ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Ivonne Tiurma Rismaul.
Kedua terdakwa ialah Ramadan Bima Purnama (18), warga Kelurahan Kapasan, Simokerto, Surabaya dan M Adi Saputra (18), warga Desa Jiyu, Kutorejo, Mojokerto. Mereka didampingi penasihat hukum (PH), Ilham Wardani.
Dalam tuntutannya, Fachri menyatakan kedua terdakwa melanggar Pasal 285 KUHP tentang Tindak Pidana Perkosaan dan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.
"(Dua terdakwa dituntut 10 tahun penjara,” katanya kepada wartawan usai sidang kasus tersebut.
Tuntutan JPU tersebut sudah mempertimbangkan beberapa keadaan. Keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.
"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa merugikan korban, menyebabkan korban trauma dan terdakwa berbelit-belit dalam persidangan. Terdakwa awalnya tidak mengakui, karena dia banyak alasan jadinya dia bingung sendiri. Akhirnya mengakui dia mengakui setelah kita membawa beberapa saksi,” ungkapnya.