Dua Perampas Harta dan Pemerkosa LC di Mojokerto Dituntut 10 Tahun Bui
- Viva Jatim/M Lutfi Hermansyah
Ramadhan dan Adi ditangkap tim dari Satreskrim Polres Mojokerto pada 16 Januari 2024. Mereka ditangkal setelah dilaporkan atas perbuatan pemerkosaan dan perampasan oleh korban, perempuan asal Kecamatan Gedeg, Mojokerto.
Kasus ini bermula ketika pelaku mengajak korban untuk menemani karaoke di vila Tretes, Prigen, Pasuruan pasa 15 Januari 2024. Perempuan asal Gedeg, Mojokerto itu dibonceng menggunakan sepeda motor Suzuki Thunder warna hitam.
Di tengah perjalanan ke vila sekitar pukul 22.00 WIB, kedua pelaku membawa korban ke jalan persawahan Dusun Tameng. Mereka berdalih hendak mampir istirahat di sebuah angkringan.
Situasi sepi dan gelap dimanfaatkan kedua terdakwa untuk merampas tas milik korban yang berisi 2 ponsel, uang Rp 50 ribu, ATM, kartu KIS dan KTP. Korban tak berkutik lantaran mereka menodong dengan sebilah pisau.
Tak hanya itu, mereka lantas memerkosa korban. Setelah puas, mereka meninggalkan korban begitu saja di lokasi.