Dua Perampas Harta dan Pemerkosa LC di Mojokerto Dituntut 10 Tahun Bui

Dua pemuda perampas harta dan pemerkosa LC
Sumber :
  • Viva Jatim/M Lutfi Hermansyah

Surabaya, VIVA JatimDua pemuda dituntut hukuman 10 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa meyakini mereka terbukti bersalah melakukan pemerkosaan dan perampasan harta milik seorang pemandu lagu atau lady companion (LC) di Mojokerto. 

Polda Jatim Pecat Tidak Hormat Polisi yang Perkosa Tahanan Wanita di Pacitan

Tuntutan dibacakan JPU Fachri Dohan Mulyana di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, Kamis, 12 September 2024. Sidang tertutup ini dipimpin Ketua Majelis Hakim Ivonne Tiurma Rismaul. 

Kedua terdakwa ialah Ramadan Bima Purnama (18), warga Kelurahan Kapasan, Simokerto, Surabaya dan M Adi Saputra (18), warga Desa Jiyu, Kutorejo, Mojokerto. Mereka didampingi penasihat hukum (PH), Ilham Wardani. 

Korban Dukun di Mojokerto Setubuhi Siswi SD Sempat Tak Mau Sekolah

Dalam tuntutannya, Fachri menyatakan kedua terdakwa melanggar Pasal 285 KUHP tentang Tindak Pidana Perkosaan dan pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.

"(Dua terdakwa dituntut 10 tahun penjara,” katanya kepada wartawan usai sidang kasus tersebut. 

Polisi Tangkap Dukun di Mojokerto Setubuhi Siswi SD, Langsung Jadi Tersangka dan Ditahan

Tuntutan JPU tersebut sudah mempertimbangkan beberapa keadaan. Keadaan yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum. 

"Hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa merugikan korban, menyebabkan korban trauma dan terdakwa berbelit-belit dalam persidangan. Terdakwa awalnya tidak mengakui, karena dia banyak alasan jadinya dia bingung sendiri. Akhirnya mengakui dia mengakui setelah kita membawa beberapa saksi,” ungkapnya. 

Ramadhan dan Adi ditangkap tim dari Satreskrim Polres Mojokerto pada 16 Januari 2024. Mereka ditangkal setelah dilaporkan atas perbuatan pemerkosaan dan perampasan oleh korban, perempuan asal Kecamatan Gedeg, Mojokerto. 

Kasus ini bermula ketika pelaku mengajak korban untuk menemani karaoke di vila Tretes, Prigen, Pasuruan pasa 15 Januari 2024. Perempuan asal Gedeg, Mojokerto itu dibonceng menggunakan sepeda motor Suzuki Thunder warna hitam.

Di tengah perjalanan ke vila sekitar pukul 22.00 WIB, kedua pelaku membawa korban ke jalan persawahan Dusun Tameng. Mereka berdalih hendak mampir istirahat di sebuah angkringan. 

Situasi sepi dan gelap dimanfaatkan kedua terdakwa untuk merampas tas milik korban yang berisi 2 ponsel, uang Rp 50 ribu, ATM, kartu KIS dan KTP. Korban tak berkutik lantaran mereka menodong dengan sebilah pisau. 

Tak hanya itu, mereka lantas memerkosa korban. Setelah puas, mereka meninggalkan korban begitu saja di lokasi.