Miyabi LC Mojokerto Minta Keringanan Hukuman Setelah Dituntut 7 Tahun Bui Karena Jual Sabu
- VIVA Jatim/M Luthfi Hermansyah
Mojokerto, VIVA Jatim –Mya Perwita Sari alias Miyabi (28), seorang lady companion (LC), dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 1 miliae subsider 3 bulan kurungan. Namun Miyabi meminta keringanan hukuman sebab dia merupakan seorang tulang punggung keluarga.
Miyabi menjalani sidang penyampaian nota pembelaan atau pledoi di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada Senin, 3 Juni 2024. Jalannya sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak.
Penasihat hukum Mayabi, Puryadi mengatakan, tuntutan 7 tahun penjara dinilai terlalu berat. Karena selama menjalani proses persidangan Miyabi kooperatif dan mengakui perbuatannya. Apalagi, ia menyebut, status Miyabi janda anak satu dan menjadi tulang punggung keluarga.
“Pada intinya dia tulang punggung keluarga karena dia seorang janda yang mempunyai anak satu. Dia menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Pada intinya memohon keringanan,” katanya kepada wartawan usai sidang.
Puryadi membenarkan jika Miyabi bekerja sebagai LC di salah satu tempat karaoke. Namun, ia menepis kliennya menjual sabu-sabu.
“Dia janda anak satu dari Surabaya datang ke Mojokerto kerjanya di karaoke sebagai pemandu karaoke. Sebenarnya dia nggak jual (sabu), tapi karena ada teman baiknya jadi dia menyiapi (sabu) untuk temannya, kebetulan tidak datang mungkin polisi sudah memcium. Sebenarnya tidak menjual dia hanya memakai,” ungkap Puryadi.
Diketahui, Miyabi ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Mojokerto di Jalan Dusun Ketok, Desa Tunggalpager, Kecamatan Pungging, Mojokerto pada 25 November 2023.