Remaja Jombang 4 Kali Setubuhi Pacar di Vila Mojokerto Dituntut 2 Tahun

Terdakwa persetubuhan memasuki ruang sidang di PN Mojokerto
Sumber :
  • VIVA Jatim/M Luthfi Hermansyah

Mojokerto, VIVA Jatim – Remaja asal Jombang berinisial KA (17) dituntut 2 tahun pidana penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa menilai, KA terbukti menyetubuhi pacarnya di sebuah vila kawasan wisata Pacet, Mojokerto. 

Polwan yang Bakar Suami di Mojokerto Divonis 4 Tahun Penjara

Sidang dengan agenda pembacaan tuntutan digelar di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada Senin, 3 Juni 2024. Tuntutan dibacakan JPU Supihan di hadapan Hakim tunggal Syufrinaldi. 

“Menjatuhkan pidana terhadap anak berupa pidana pembinaan selama 2 tahun di LPKA Blitar dan pelatihan kerja di LPKA Blitar selama 6 bulan,” kata Supihan saat membacakan tuntutannya. 

Saksi Ahli Ungkap Kepribadian Polwan Bakar Suami di Mojokerto

Tuntutan tersebut sesuai dakwaan alternatif pertama yang didakwakan kepada KA. Yakni Pasal 81 ayat 2 UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang mengacu sistem peradilan pidana anak (SPPA).

Perbuatan KA menyebabkan korban mengalami trauma. Hal tersebut sebagai faktor  yang memberatkan hukuman KA.

Nekat Tipu 82 Orang Modus Loker, Pemuda di Mojokerto Dituntut 2,5 Tahun Penjara

“Hal yang meringankan, anak mengakui dan merasa bersalah serta menyesali perbuatannya. Anak belum pernah dihukum,” ungkap Supihan. 

Seperti diketahui, persetubuhan terjadi pada 20 Agustus 2023 lalu setelah KA dan korban berkenalan dua minggu sebelumya. KA mengajak korban jalan-jalan. 

Halaman Selanjutnya
img_title