Miyabi LC di Mojokerto Dituntut 7 Tahun Penjara gegara Edarkan Sabu
- VIVA Jatim/M Luthfi Hermansyah
Mojokerto, VIVA Jatim – Mya Perwita Sari alias Miyabi (28), seorang lady companion (LC), dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 1 miliar. Miyabi LC dinilai terbukti mengedarkan 11 paket sabu.
Pembacaan dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Ari Budiarti di Ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, pada Senin, 27 Mei 2024. Sidang dipimpin Ketua Mejelis Hakim Jenny Tulak serta dua anggota, Syufrinaldi dan Yayu Mulyana.
Dalam tuntutannya, Ari menyatakan Miyabi melanggar pasal Pasal 114 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Dituntut 7 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan penjara,” kata Ari.
Ia menyebut ada sejumlah pertimbangan yang memberatkan hukum perempuan asal Dusun/Desa Jasem, Kecamatan Ngoro itu. Salah satunya, perbuatan Miyabi tak mendukung program pemerintah terkait pemberantasan narkoba.
“Hal yang meringankan, dia belum pernah dihukum, kooperatif, mengakui, dan menyesali perbuatannya,” ujar Ari.
Dalam kasus ini, diamankan dari Miyabi satu bendel plastik klip, ponsel Xiomi milik pelaku, 11 paket sabu-sabu kemasan sekali pakai hingga satu unit motor Honda BeAt nopol S 6319 PS sebagai sarana pelaku mengedarkan narkoba.
Ari menambahkan, di dalam fakta persidangan terungkap jika Miyabi mendapatkan paket hemant sabu dari seseorang di daerah Kecamatan Ngoro. Saat ditangkap polisi, kata dia, Miyabi hendak melakukan transaksi dengan seorang pemesan sabu.