Nomor SIM dan NIK KTP bakal Disatukan, Ini Paparan Polri

Ilustrasi SIM.
Sumber :
  • Viva.co.id

Jakarta, VIVA Jatim – Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (Korlantas Polri) mewacanakan pergantian nomor Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan Nomor Induk Kependudukan (KTP) yang tertera di KTP. Nomor dokumen penting tersebut bakal disatukan.

Polda Jatim Periksa 6 Saksi Kasus Kecelakaan KA Probowangi Lawan Elf di Lumajang

Hal itu disampaikan Direktur Regidens Korlantas Polri Brigadir Jenderal Polisi Yusri Yunus. Kata dia, rencananya kebijakan satu data tersebut akan diberlakukan pada tahun 2025 mendatang. 

Yusri menjelaskan, kebijakan satu atau single data merupakan bentuk penertiban data pribadi penduduk Indonesia agar tidak ganda. 

10 Ribu Penghayat Kepercayaan di Tulungagung Baru 10 Persen Tercantum di KTP

“Paling bagus sekali kalau NIK KTP, SIM, BPJS, kartu KIS, semua pakai nomor NIK. Kan, nomor NIK ini satu orang satu di Indonesia,” kata Yusri dikutip dari VIVA, Senin, 27 Mei 2024. 

Yusri mengungkapkan, kebijakan ini bakal diterapkan untuk mengantisipasi adanya kepemilikan SIM ganda. Dengan penggunaan nomor NIK KTP untuk SIM, akan mencegah adanya data ganda saat pengurusan surat izin mengemudi di wilayah yang berbeda. 

Lintasan Makin Mudah, Satpas Tulungagung Catat Pemohon SIM C Lulus 80 Persen

“Kalau NIK dibikin nomor SIM. Mas Rahmat punya SIM, misalnya, di Jakarta, terus datang ke Surabaya punya kenal sama Kapolrestabes, 'bikinin dong SIM A’  supaya bisa punya SIM A dua. Pada saat diminta KTP tulis NIK ‘loh, Bapak Rahmat sudah punya SIM A di Jakarta, enggak bisa lagi, Pak',” kata Yusri memberi contoh.  

“Semua kita bikin single data. Jadi kita harapkan semua. Kan KTP sudah bagus banget, Dukcapil bagus banget,” ujarnya. 

Halaman Selanjutnya
img_title