Terima SK Perpanjangan Masa Jabatan, Kades di Lamongan Sujud Syukur
- Imron Saputra/Viva Jatim
Surabaya, VIVA Jatim – Lebih dari 400 kepala desa (kades) di Kabupaten Lamongan menerima surat keputusan (SK) perpanjangan masa jabatan dari Bupati Lamongan Yuhronur Efendi di Alun-alun Kota Lamongan, Minggu, 26 Mei 2024. Usai menerima SK, beberapa kades langsung sujud syukur.
Salah satu kades di Lamongan yang bersujud syukur ialah kades di Kecamatan Laren bernama Yasin Faizin. Ia menyambut riang perpanjangan masa jabatan kades selama dua tahun tersebut. Perpanjangan masa jabatan itu akan dijadikan untuk mengabdikan diri kepada masyarakat.
"Senang sampai menitihkan air mata dan kami ucapkan terima kasih kepada pemerintah dan bapak bupati atas perpanjangan masa jabatan ini," kata Yasin.
Sementara itu, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Lamongan Mohammad Zamroni menjelaskan, ada 400 lebih kepala desa yang menerima SK perpanjangan masa jabatan.
Penerbitan SK perpanjangan masa jabatan tersebut telah mengacu pada Undang-Undang Nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Dalam aturan itu, lanjut Zamroni, kepala desa mendapatkan masa perpanjangan jabatan dari 6 menjadi 8 tahun.
"Tentunya dengan perpanjangan masa jabatan ini dari 6 tahun ke 8 tahun, kepada desa terus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat dan memberikan pelayanan yang terbaik di tingkat desa," katanya.