LC yang Lempar Pot Bunga ke Biduan di Mojokerto Dituntut JPU 1,3 Tahun Penjara
- M. Lutfi Hermansyah/Viva Jatim
Jatim –Kasus penganiayaan yang dilakukan seorang lady companion (LC) atau pemandu lagu, Rusmiati Anjar Dewi alias Okta (30) terus bergulir. Kini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Okta 1,3 tahun penjara.
Berdasarkan data sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan digelar pada Senin, 20 Maret 2023 lalu.
JPU Agung Setyolaksono Atmojo menuntut Okta dihukum 1 tahun dan 3 bulan penjara. Ia menilai, Okta terbukti secara sah melakukan tindak pidana dan melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP.
Ia dituduh melakukan melempar pot bunga ke paha kiri Alisya Aditya Kusuma Wardani alias Icha Kharoline (26), seorang biduan asal Desa Pesanggrahan, Kutorejo, Kabupaten Mojokerto.
Atas tuntutan tersebut, janda anak satu itu mengajukan pledoi atau pembelaan. Hal itu diungkapkan oleh Sri Jayanti selaku ibu kandung Okta.
"Tuntutannya Senin yang lalu tanggal 20 Maret, dituntut 1 tahun 3 bulan. Saya keberatan, makanya saya ajukan pembelaan itu," kata perempuan berusia 48 tahun itu, Selasa, 28 Maret 2023.
Okta telah menyampaikan nota pledoi secara tertulis kepada PN Mojokerto pada Senin 27 Maret 2023 lalu. Selain itu, dalam pembelaannya juga menyertakan alat bukti berupa rekaman video ketika Okta menyerang Icha.