LC yang Lempar Pot Bunga ke Biduan di Mojokerto Dituntut JPU 1,3 Tahun Penjara

Kasus penganiayaan seorang lady companion (LC)
Sumber :
  • M. Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

"Video saya masukkan ke flashdisk dan surat tertulis dari Okta. Video dan surat sudah diserahkan kepada hakim Senin kemarin, kata hakim masih dimusyawarahkan. Sidang pembelaan insyaallah minggu depan," terangnya.

Pengacara Pelaku Ungkap Motif Penganiayaan Santri Asal Banyuwangi di Kediri

Sri mejelaskan, rekaman video tersebut belum pernah ditampilkan di persidangan. Video yang sama, menurutnya, juga belum masuk sebagai barang bukti sejak tahap penyidikan di Polres Mojokerto Kota.

"Tidak pernah sama sekali (rekaman video muncul di persidangan), makanya saya heran mana bukti rekaman video kok tidak dimasukkan ke dalam penyidik. Kalau dari dulu video dimasukkan dalam penyidik, otomatis Okta bebas karena tak terbukti sama sekali," jelas Sri.

Santri Asal Banyuwangi Tewas Dianiaya di Pondok Pesantren, Polisi Tetapkan 4 Tersangka

Rekaman video itu direkam oleh Icha ketika Okta melakukan penyerangan kepada dirinya. Dalam video itu memperlihatkan detik-detik mengambil bunga. Okta terlihat menunduk untuk mengambil sebuah bunga di teras rumahnya. Pot warna putih itu terlepas dan tanahnya berhampuran saat Okta mengangkat bunga.

Pot bunga pun terjatuh ke lantai. Sedangkan Okta mengangkat segenggam bunga sampai samping kanan kepalanya. Selanjutnya bunga itu ia lempar ke ke Icha yang saat itu merekam video. Sebagian tanah dari akar bunga juga terlempar ke arah Icha.

Tukang Batu Cabuli Anak Tetangga di Mojokerto, Dituntut 6 Tahun Bui

"Dari video itu tidak terbukti pot bunga mengenai badannya Icha," tandas Sri.

Dengan adanya rekaman video tersebut, Sri berharap anaknya mendapat divonis seringan-ringannya oleh majelis hakim PN Mojokerto. 

Halaman Selanjutnya
img_title