LC yang Lempar Pot Bunga ke Biduan di Mojokerto Dituntut JPU 1,3 Tahun Penjara
- M. Lutfi Hermansyah/Viva Jatim
"Saya minta keadilan dan keringanan karena dia tulang punggung keluarga, orang tua tunggal, anaknya masih kecil," tegasnya.
Sementara, Kasi Intelijen Kejari Kota Mojokerto Joko Sutrisno menyampaikan, kasus tindak pidana penganiayaan yang dilakukan Okta itu memang terjadi yang dilengkapi dengan hasil visum korban. Ditambah lagi belum ada perdamaian pihak korban dengan terdakwa.
"Pertimbangan ada yang memberatkan dan meringankan. Apakah sudah ada perdamaian, kedua belah pihak sudah saling memaafkan, setahuku belum ada kan," jelasnya.
Disinggung terkait video penyerangan yang disebut oleh ibu terdakwa belum masuk barang bukti, Joko menyatakan masalah tersebut menjadi ranah prapenuntutan. Artinya, tergantung penyidik kepolisian memasukkan video itu ke dalam bukti atau tidak. Sebab jaksa pada ranah menilai sebuah perkara layak disidangkan atau tidak.
"Itu ranahnya pratut, apakah itu disampaikan atau tidak saat itu (oleh penyidik). Kami melihat perkara layak atau tidak dilakukan penuntutan berdasarkan barang bukti, saksi-saksi yang kemudian menjadi suatu petunjuk, dilihat dulu syarat formal dan material," tandasnya.
Dugaan penganiayaan itu terjadi di teras rumah Okta, Lingkungan Kuwung, Kelurahan Meri, Kranggan, Kota Mojokerto pada 23 Maret 2022. Okta melempar Icha menggunakan segenggam bunga. Diduga kawat pada bunga tersebut melukai paha kiri Icha sehingga lecet 8x5 cm. Icha pun melaporkan Okta ke Polres Mojokerto Kota.