LC yang Lempar Pot Bunga ke Biduan di Mojokerto Dituntut JPU 1,3 Tahun Penjara

Kasus penganiayaan seorang lady companion (LC)
Sumber :
  • M. Lutfi Hermansyah/Viva Jatim

Jatim –Kasus penganiayaan yang dilakukan seorang lady companion (LC) atau pemandu lagu, Rusmiati Anjar Dewi alias Okta (30) terus bergulir. Kini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut Okta 1,3 tahun penjara. 

Santri Pesantren di Lamongan Diduga Dianiaya Teman, Tangan-kaki Diikat Lalu Dibanting

Berdasarkan data sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan digelar pada Senin, 20 Maret 2023 lalu. 

JPU Agung Setyolaksono Atmojo menuntut Okta dihukum 1 tahun dan 3 bulan penjara. Ia menilai, Okta terbukti secara sah melakukan tindak pidana dan melanggar pasal 351 ayat (1) KUHP. 

Dianiaya, Penyanyi Kafe di Surabaya Polisikan Pemilik Klub Sepak Bola Timor Leste

Ia dituduh melakukan melempar pot bunga ke paha kiri Alisya Aditya Kusuma Wardani alias Icha Kharoline (26), seorang biduan asal Desa Pesanggrahan, Kutorejo, Kabupaten Mojokerto.

Atas tuntutan tersebut, janda anak satu itu mengajukan pledoi atau pembelaan. Hal itu diungkapkan oleh Sri Jayanti selaku ibu kandung Okta. 

Soal Dugaan Penganiayaan, Kuasa Hukum Anak DPRD Surabaya Sebut Kliennya Justru Korban

"Tuntutannya Senin yang lalu tanggal 20 Maret, dituntut 1 tahun 3 bulan. Saya keberatan, makanya saya ajukan pembelaan itu," kata perempuan berusia 48 tahun itu, Selasa, 28 Maret 2023. 

Okta telah menyampaikan nota pledoi  secara tertulis kepada PN Mojokerto pada Senin 27 Maret 2023 lalu. Selain itu, dalam pembelaannya juga menyertakan alat bukti berupa rekaman video ketika Okta menyerang Icha.

"Video saya masukkan ke flashdisk dan surat tertulis dari Okta. Video dan surat sudah diserahkan kepada hakim Senin kemarin, kata hakim masih dimusyawarahkan. Sidang pembelaan insyaallah minggu depan," terangnya.

Sri mejelaskan, rekaman video tersebut belum pernah ditampilkan di persidangan. Video yang sama, menurutnya, juga belum masuk sebagai barang bukti sejak tahap penyidikan di Polres Mojokerto Kota.

"Tidak pernah sama sekali (rekaman video muncul di persidangan), makanya saya heran mana bukti rekaman video kok tidak dimasukkan ke dalam penyidik. Kalau dari dulu video dimasukkan dalam penyidik, otomatis Okta bebas karena tak terbukti sama sekali," jelas Sri.

Rekaman video itu direkam oleh Icha ketika Okta melakukan penyerangan kepada dirinya. Dalam video itu memperlihatkan detik-detik mengambil bunga. Okta terlihat menunduk untuk mengambil sebuah bunga di teras rumahnya. Pot warna putih itu terlepas dan tanahnya berhampuran saat Okta mengangkat bunga.

Pot bunga pun terjatuh ke lantai. Sedangkan Okta mengangkat segenggam bunga sampai samping kanan kepalanya. Selanjutnya bunga itu ia lempar ke ke Icha yang saat itu merekam video. Sebagian tanah dari akar bunga juga terlempar ke arah Icha.

"Dari video itu tidak terbukti pot bunga mengenai badannya Icha," tandas Sri.

Dengan adanya rekaman video tersebut, Sri berharap anaknya mendapat divonis seringan-ringannya oleh majelis hakim PN Mojokerto. 

"Saya minta keadilan dan keringanan karena dia tulang punggung keluarga, orang tua tunggal, anaknya masih kecil," tegasnya.

Sementara, Kasi Intelijen Kejari Kota Mojokerto Joko Sutrisno menyampaikan, kasus tindak pidana penganiayaan yang dilakukan Okta  itu memang terjadi yang dilengkapi dengan hasil visum korban. Ditambah lagi belum ada perdamaian pihak korban dengan terdakwa.

"Pertimbangan ada yang memberatkan dan meringankan. Apakah sudah ada perdamaian, kedua belah pihak sudah saling memaafkan, setahuku belum ada kan," jelasnya.

Disinggung terkait video penyerangan yang disebut oleh ibu terdakwa belum masuk barang bukti, Joko menyatakan masalah tersebut menjadi ranah prapenuntutan. Artinya, tergantung penyidik kepolisian memasukkan video itu ke dalam bukti atau tidak. Sebab jaksa pada ranah menilai sebuah perkara layak disidangkan atau tidak.

"Itu ranahnya pratut, apakah itu disampaikan atau tidak saat itu (oleh penyidik). Kami melihat perkara layak atau tidak dilakukan penuntutan berdasarkan barang bukti, saksi-saksi yang kemudian menjadi suatu petunjuk, dilihat dulu syarat formal dan material," tandasnya.

Dugaan penganiayaan itu terjadi di teras rumah Okta, Lingkungan Kuwung, Kelurahan Meri, Kranggan, Kota Mojokerto pada 23 Maret 2022. Okta melempar Icha menggunakan segenggam bunga. Diduga kawat pada bunga tersebut melukai paha kiri Icha sehingga lecet 8x5 cm. Icha pun melaporkan Okta ke Polres Mojokerto Kota.