Adi Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar di Kasus Pembunuhan Siswi SMP Mojokerto
- Viva Jatim/Luthfi Hermansyah
Mojokerto, VIVA Jatim – Terdakwa Mochammad Adi (19) dituntut 15 tahun pidana penjara dan denda Rp 1 miliar oleh jaksa penuntut umum (JPU) di kasus pembunuhan Siswi SMP di Mojokerto, AE (15). Jaksa menilai, Adi terbukti turut serta dalam pembunuhan yang dilakukan teman sekelas korban, AA (15).
Sidang dengan agenda tuntutan digelar secara tertutup di Ruang Cakra PN Mojokerto pada Kamis, 14 Agustus 2023. Mejelis hakim diketuai oleh Husnul Khotimah.
Adi mengikuti sidang secara daring di Lapas Kelas IIB Mojokerto. Sedangkan JPU Ismiranda Dewi Putri dan Penasihat Hukum Adi, Nurwa Indah hadir di ruang sidang langsung.
Sidang ini juga dijaga ketat petugas gabungan dari Polres Mojokerto dan Polsek Sooko, baik di dalam maupun di luar ruang sidang.
Kasi Intelejan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto Joko Sutrisno mengatakan, Adi terbukti bersalah turut serta dalam pembunuhan siswi SMPN 1 Kemlagi itu. Dalam persidangan, Adi juga mengakui telah dua kali memperkosa jasad AE usai tewas di habisi AA.
"Kami menuntut 15 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. Apabila tidak bisa membayar, maka diiganti dengan 6 bulan kurungan," kata kepada Viva Jatim saat ditemui di kantornya, Kamis, 14 September 2023.
Tuntutan tersebut diberikan jaksa berdasarkan dakwaan alternatif ketiga Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Nomor 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak.