Adi Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar di Kasus Pembunuhan Siswi SMP Mojokerto
- Viva Jatim/Luthfi Hermansyah
"Ini sudah maksimal. Pertimbangannya karena ini undang-undang khusus atau lex specialis dan karena korbannya anak," terang Joko.
Di dalam fakta persidangan, Lanjut Joko, Adi mengaku mengetahui rencana AA bakal membunuh AE saat hendak membegal. Bahkan saat Adi menyetujui ide AA yang menjadikan mantan kekasihnya sebagai sasaran target aksi begal.
"Fakta-fakta yang terungkap, pelaku anak (AA) dia minta pendapat ke pelaku dewasa (Adi). Dia menyetujui dan membiarkan, artinya dia tahu. Kemudian dia mengakui dua kali menyetubuhi jasad korban," bebernya.
Seperti diketahui, korban dibunuh teman satu kelasnya, AA warga Desa/Kecamatan Kemlagi, Mojokerto pada Senin, 15 Mei 2023 sekitar pukul 19.00 WIB. Pelaku mencekik siswi kelas 3 SMP itu hingga tewas di tengah sawah. Lokasi pembunuhan sekitar 200 meter di sebelah selatan rumah pelaku.
Pembunuhan ini dipicu sakit hati AA dengan korban. Penyebabnya sepele, pelaku dibangunkan oleh korban saat tertidur di kelas, lalu ditagih untuk membayar iuran kelas yang menunggak 2 bulan Rp 40.000.
Tidak hanya itu, teman AA yakni Mochammad Adi (19), warga Desa Mojowatesrejo, Kemlagi tega menyetubuhi jasad korban hingga 2 kali di rumah AB. Ketika itu, AA keluar untuk membeli tali rafia. Sedangkan rumah tersebut kosong karena khusus untuk memotong dan membersihkan ayam.
Adi dan AA membungkus mayat korban dengan karung plastik warna putih. Mereka mengangkut jenazah korban dengan sepeda motor Yamaha X-Ride warna biru nopol S 3736 SO milik AA. Mayat korban mereka buang di parit bawah rel kereta api (KA) Desa Mojoranu, Sooko, Mojokerto sekitar pukul 23.00 WIB.