Momen Tangis Kecewa Ibu Siswi SMP di Mojokerto Dengar Vonis Pembunuh Anaknya
- Viva Jatim/Luthfi Hermansyah
Mojokerto, VIVA Jatim – Sang ibunda Siswi SMP di Mojokerto yang tewas dibunuh teman sekelas, menangis usai mendengar vonis mejelis hakim Pengadilan Negeri Mojokerto terhadap AA. AA sebagai pembunuh AE dijatuhi hukuman 7 tahun dan 4 bulan pidana penjara.
Selain hukuman penjara, remaja asal Kecamatan Kemlagi itu juga dijatuhi hukuman pelatihan kerja selama 3 bulan di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Kelas II-A Blitar.
Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang ingin AA dihukum 7 tahun 6 bulan pidana penjara dan pelatihan kerja selama 6 bulan di LPKA (Lapas Pembinaan Khusus Anak ) Blitar.
Pihak keluarga tiba di Pengadilan Negeri Mojokerto sejak pukul 08.30 WIB. Mereka datang dengan membawa puluhan massa.
Sebelum persidangan dimulai, Ibunda AE duduk dibangku ruang tunggu PN Mojokerto. Ia nampak tak berhenti menangis dan memeluk foto mendiang putri pertamanya itu. Ia didampingi sang suami, Antok Utomo (40) dan anak keduanya.
Persidangan dimulai pukul 09.53 WIB. Sidang pembacaan vonis digelar di Ruang Sidang Anak dengan hakim tunggal Made Cintia Buana.
"Menjatuhkan pidana anak selama 7 tahun dan 4 bulan serta pidana pembinaan kerja di LPKA Blitar selama 3 bulan," kata Hakim Made Cintia Buana.