Momen Tangis Kecewa Ibu Siswi SMP di Mojokerto Dengar Vonis Pembunuh Anaknya
- Viva Jatim/Luthfi Hermansyah
Dalam putusannya, Made menyatakan AA(15) melanggar pasal 80 ayat (3) junto pasal 76C UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Made meyakini AA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah membunuh AE, siswi kelas 3 SMPN 1 Kemlagi itu.
Seketika keributan pun terjadi di ruang setelah hakim membacakan vonis. Orang tua, keluarga dan tetangga korban masuk ke ruang sidang untuk memprotes putusan Made. Ibu Korban terlihat menangis histeris dan terjatuh ke lantai.
"Putusanmu keliru pak. Seumpomo anakmu dewe dipateni diperkosa yok opo? Tolong renungno (Vonis anda salah pak. Semisal anak anda sendiri yang dibunuh dan diperkosa bagaimana? Tolong renungkan)," teriak salah seorang keluarga korban sembari menunjuk-nunjuk Made.
Sejurus kemudian, pria paruh baya ini naik ke kursi di ruang sidang ramah anak. Ia berteriak lantang sambil terus menunjuk ke arah Hakim Made.
"Gak terimo, ga terimo. Seumpomo anakmu dewe diperkosa dipateni yok opo? Dibayar piro? Mugo-mugo anakmu diperkosa dipateni. Allah maha tahu (Tidak terima, tidak terima. Semisal anakmu sendiri yang diperkosa dan dibunuh bagaimana? Dibayar berapa anda? Allah SWT Maha Tahu)," lontarnya.
Ditengah-tengah keributan Ibunda korban dituntun keluarganya keluar dari ruang persidangan oleh keluarganya. Ia masih nampak tak berhenti menangis.
Di dalam ruang persidangan, ayah korban Antok Utomo pun turut mengungkapkan kekesalannya atas vonis Hakim Made. Sejumlah polisi dan petugas keamanan PN Mojokerto membuat barikade agar massa yang emosi tidak menyerang hakim. Sedangkan Made nampak tenang meski terus dicerca oleh keluarga korban.