Momen Tangis Kecewa Ibu Siswi SMP di Mojokerto Dengar Vonis Pembunuh Anaknya 

Ibu siswi SMP di Mojokerto nangis histeris
Sumber :
  • Viva Jatim/Luthfi Hermansyah

"Karena diminta atau tidak, kami dari kepolisian selaku penyidik, jaksa penuntut umum maupun pengadilan sudah menangani kasus ini sesuai prosedur. Tuntutan dan putusannya sudah maksimal. Kalau memang terjadi kekecewaan wajar, jangan sampai mereka melakukan perbuatan melanggar hukum," ungkapnya dihadapan wartawan, Jumat, 14 Juli 2023. 

Vonis bebas kepada Gregorius Ronald Tannur (GRT) resmi dibatalkan oleh MA

Kendati demikiam, Wiwit menyampaikan sejauh ini tidak ada keluarga korban yang diamankan pasca keributan di ruang sidang. Namun, pihaknya akan melakukan pendalam lebih lanjut. 

"Sampai saat ini masih belum (ada yang ditangkap). Cuman nanti kami dalami, kami koordinasi juga dengan Ketua PN, kalau memang perlu kami amankan ya kami amankan. Yang jelas situasinya sudah kondusif, mereka bisa memahami dan bisa menerima bahwa itu hal yang maksimal bisa diberikan kepada tersangka," pungkas dia. 

Dua Pekerja Tambang di Tuban Tewas Tertimpa Longsor

Sebelumnya diberitakan, jaksa penuntut umum Ismiranda Dwi Putri menuntut AA dengan hukuman penjara selama 7,5 tahun dan pelatihan kerja selama 6 bulan di LPKA (Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak) Kelas II-A Blitar.

AA diyakini terbukti melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak yang mengakibatkan mati sebagaimana dakwaan alternatif pasal 76C juncto pasal 80 ayat 3 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Minibus Disopiri Warga Sumenep Tabrak Truk di Tol Pasuruan, 5 Orang Tewas

Mengacu pasal 81 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, tuntutan penjara itu sudah maksimal. Sebab, AA selaku anak berkonflik dengan hukum hanya bisa dihukum separo dari ancaman paling lama dalam pasal tuntutan yakni 15 tahun penjara.