Momen Tangis Kecewa Ibu Siswi SMP di Mojokerto Dengar Vonis Pembunuh Anaknya
- Viva Jatim/Luthfi Hermansyah
Kemudian massa yang emosi terus mendesak hakim untuk memberi penjelasan. "Selama proses persidangan kami tidak ada yang mendampingi. Kami ini orang bodoh, kalau hukumannya seperti ini lebih baik tidak ada hukum," seloroh Ayah AE, Antok Utomo (40) didapan Juru Bicara PN Mojokerto, Fransiskus Wilfirdus Mamo.
Fransiskus menjelaskan keluarga korban dapat mengajukan banding atas putusan tersebut. Upaya hukum itu dapat diwakili oleh jaksa penuntut umum. Akan tetapi, penjelasan Fransisku tak digubris massa.
Emosi massa meredah setelah Kapolresta Mojokerto AKBP Wiwit Adisatria tiba ke ruang sidang. Wiwit langsung meminta massa kecuali Antok keluar dari ruang sidang.
Wiwit mengancam akan menangkap seluruh pihak yang membuat keributan. Kekacauan ini akhirnya mereda setelah Atok mendapat penjelasan dari jajaran aparat penegak hukum.
Pukul 11.00, pihak keluarga korban mulai meninggalkan PN Mojokerto situasi berangsur kondusif.
Kapolresta Mojokerto AKBP Wiwit Adisatria memahami rasa kekecewaan keluarga korban atas putusan yang dijatuhkan. Meski tak terima, aksi protes yang dilakukan itu melanggar hukum.
Ia menegaskan, aparat penegak hukum telah bekerja maksimal untuk menuntaskan kasus ini sesuai dengan proses.