Miyabi LC Mojokerto Minta Keringanan Hukuman Setelah Dituntut 7 Tahun Bui Karena Jual Sabu

Mya Perwita Sari alias Miyabi
Sumber :
  • VIVA Jatim/M Luthfi Hermansyah

Dari tangan Miyabi, polisi menyita barang bukti 11 paket hemat (pahe) sabu. Berat masing-masing pahe sabu tersebut bervariasi, mulai dari 0,2 sampai 0,38 gram. Selain itu, petugas juga menyita ponsel pintar dan sepeda motor Honda BeAT nopol S 6319 PS milik pelaku.

Kakanwil Kemenkumham Jatim Komitmen Berikan Pelayanan Imigrasi Terbaik

JPU mengingkan Miyabi dihukum penjara selam 7 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Miyabi dinilai terbukti melanggar pasal Pasal 114 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sejumlah pertimbangan yang memberatkan hukum perempuan asal Dusun/Desa Jasem, Kecamatan Ngoro itu. Salah satunya, perbuatannya tak mendukung program pemerintah terkait pemberantasan narkoba. Sedangkan hal yang meringankan, Miyabi belum pernah dihukum, kooperatif, mengakui, dan menyesali perbuatannya. 

Persik Kalah di Kandang 0-1 Melawan PSB Biak Lewat Kotak Penalti

Di dalam fakta persidangan terungkap jika Miyabi mendapatkan paket hemat sabu dari seseorang di daerah Kecamatan Ngoro. Saat ditangkap polisi, kata dia, Miyabi hendak melakukan transaksi dengan seorang pemesan sabu.