Miyabi LC Mojokerto Minta Keringanan Hukuman Setelah Dituntut 7 Tahun Bui Karena Jual Sabu

Mya Perwita Sari alias Miyabi
Sumber :
  • VIVA Jatim/M Luthfi Hermansyah

Mojokerto, VIVA Jatim –Mya Perwita Sari alias Miyabi (28), seorang lady companion (LC), dituntut pidana penjara selama 7 tahun dan denda Rp 1 miliae subsider 3 bulan kurungan. Namun Miyabi meminta keringanan hukuman sebab dia merupakan seorang tulang punggung keluarga. 

Miyabi LC di Mojokerto Dituntut 7 Tahun Penjara gegara Edarkan Sabu

Miyabi menjalani sidang penyampaian nota pembelaan atau pledoi di Ruang Cakra, Pengadilan Negeri (PN) Mojokerto pada Senin, 3 Juni 2024. Jalannya sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Jenny Tulak. 

Penasihat hukum Mayabi, Puryadi mengatakan, tuntutan 7 tahun penjara dinilai terlalu berat. Karena selama menjalani proses persidangan Miyabi kooperatif dan mengakui perbuatannya. Apalagi, ia menyebut, status Miyabi janda anak satu dan menjadi tulang punggung keluarga. 

Adi Dituntut 15 Tahun Penjara dan Denda Rp 1 Miliar di Kasus Pembunuhan Siswi SMP Mojokerto

“Pada intinya dia tulang punggung keluarga karena dia seorang janda yang mempunyai anak satu. Dia menyesali dan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. Pada intinya memohon keringanan,” katanya kepada wartawan usai sidang. 

Puryadi membenarkan jika Miyabi bekerja sebagai LC di salah satu tempat karaoke. Namun, ia menepis kliennya menjual sabu-sabu. 

Momen Tangis Kecewa Ibu Siswi SMP di Mojokerto Dengar Vonis Pembunuh Anaknya 

“Dia janda anak satu dari Surabaya datang ke Mojokerto kerjanya di karaoke sebagai pemandu karaoke. Sebenarnya dia nggak jual (sabu), tapi karena ada teman baiknya jadi dia menyiapi (sabu) untuk temannya, kebetulan tidak datang mungkin polisi sudah memcium. Sebenarnya tidak menjual dia hanya memakai,” ungkap Puryadi. 

Diketahui, Miyabi ditangkap jajaran Satresnarkoba Polres Mojokerto di Jalan Dusun Ketok, Desa Tunggalpager, Kecamatan Pungging, Mojokerto pada 25 November 2023. 

Dari tangan Miyabi, polisi menyita barang bukti 11 paket hemat (pahe) sabu. Berat masing-masing pahe sabu tersebut bervariasi, mulai dari 0,2 sampai 0,38 gram. Selain itu, petugas juga menyita ponsel pintar dan sepeda motor Honda BeAT nopol S 6319 PS milik pelaku.

JPU mengingkan Miyabi dihukum penjara selam 7 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan kurungan. Miyabi dinilai terbukti melanggar pasal Pasal 114 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sejumlah pertimbangan yang memberatkan hukum perempuan asal Dusun/Desa Jasem, Kecamatan Ngoro itu. Salah satunya, perbuatannya tak mendukung program pemerintah terkait pemberantasan narkoba. Sedangkan hal yang meringankan, Miyabi belum pernah dihukum, kooperatif, mengakui, dan menyesali perbuatannya. 

Di dalam fakta persidangan terungkap jika Miyabi mendapatkan paket hemat sabu dari seseorang di daerah Kecamatan Ngoro. Saat ditangkap polisi, kata dia, Miyabi hendak melakukan transaksi dengan seorang pemesan sabu.