Mertua Perkosa Menantu di Mojokerto, Korban Diancam Pakai Pisau

Pria pemerkosa menantu saat diamankan di Mapolres Mojokerto
Sumber :
  • VIVA Jatim/M Luthfi Hermansyah

Mojokerto, VIVA Jatim – Pria berinisial AW (35) di Kecamatan Bangsal, Mojokerto ditangkap polisi usai memperkosa menantunya sendiri yang masih berusia 17 tahun. Pelaku melancarkan aksinya dengan mengancam korban pakai pisau

Polres Mojokerto Gelar Doa Bersama Lintas Agama Jelang HUT Bhayangkara Ke-78

Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Nova Indra Pratama mengatakan, peristiwa pemerkosaan berlangsung di rumahnya pada Kamis, 16 Mei 2024 sekitar pukul 13.30 WIB. Saat itu, kondisi rumah sepi. Suami korban yang merupakan anak tiri pelaku sedang bekerja di Surabaya. Sementara, istri pelaku pergi berlibur bersama anak-anaknya. 

“Sekira pukul 13.00 WIB korban sedang menikmati makan siang yang dibelikan oleh AW di dalam kamar rumah. Lalu AW datang menghampiri korban sembari memanggil korban dengan dengan nada yang cukup rendah,” katanya saat konferensi pers, Rabu, 22 Mei 2024.

Dua Motor Adu Banteng di Trawas Mojokerto, Dua Orang Tewas

Mendengar panggilan dari sang mertua, korban tetap berada di dalam kamarnya dan melanjutkan makan siang. Tak lama, pelaku masuk kamarnya dan memegang leher korban serta menodongkan sebilah pisau. Pelaku memaksa korban untuk berhubungan intim. 

“Pelaku mengancam, ‘mau nggak melakukan perbuatan tersebut (bersetubuh) dengan saya’. Jika tidak akan dihabisi. Karena takut dengan ancaman tersebut, korban mengiyakan apa yang diminta oleh  AW. Dan terjadilah perbuatan persetubuhan itu,” ungkap Nova. 

Pria Ini Dibebaskan Usai Gagal Mencuri saat Malam Takbiran di Mojokerto, tapi Babak Belur

Mantan Kasatreskrim Kediri Kota itu menambahkan, usai  kejadian tersebut korban melaporkan kepada suami dan saudara-saudaranya. Hingga akhirnya pihak keluarga sepakat melaporkan pelaku ke Polres Mojokerto. “Setelah dilakukan pemeriksaan kita tetapkan sebagai tersangka,“ pungkasnya. 

Akibat perbuatannya, AW dijerat pasal 285 KUHP dan atau pasal  81 ayat (1) dan (2) UU RI nomor nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 76D dan atau pasal 76E juncto Pasal 82 Ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Kini, ia ditahan di Rumah Tahanan Polres Mojokerto.