Residivis Kediri Kembali Ditangkap Usai Jambret Tas Perempuan Yatim Piatu di Mojokerto

Konferensi pers ungkap kasus jambret di Polres Mojokerto
Sumber :
  • VIVA Jatim/M Luthfi Hermansyah

Mojokerto, VIVA Jatim – Seorang residivis Mochammad Iwan (29) kembali ditangkap polisi. Pria asal Desa/Kecamatan Badas, Kediri ini diduga menjambret ponsel seorang anak yatim. Aksinya terekam kamera CCTV dan beredar di media sosial.

Jalani Sidang, Guru Ngaji di Mojokerto Terancam 15 Tahun Penjara

Aksi kriminal itu terjadi di pinggir jalan masuk Dusun/Desa Randubango, Kecamatan Mojosari, Kabupaten Mojokerto pada Rabu, 8 Mei 2024 sekira pukul 15.00 WIB. Korban yakni Khiarotul Umami. 

“(Pelaku) yang bersangkutan ini residivis. Korbannya adalah seorang yatim piatu,” kata Kapolres Mojokerto AKBP Ihram Kustarto saat konferensi pers, Rabu, 22 Mei 2024. 

Polres Mojokerto Gelar Doa Bersama Lintas Agama Jelang HUT Bhayangkara Ke-78

Ia mengatakan, penjambretan bermula ketika pelaku mengendarai sepeda motor Honda Revo dengan nopol AG 6001 HL. Sesampainya di lokasi kejadian pelaku melihat korban mengayuh sepeda di depannya. Pelaku pun menghentikan korban yang saat itu hendak menyebrang. 

“Pelaku menghentikan korban di persimpangan jalan. Pura-pura tanya alamat. Di saat korban lengah, tas korban berisi handphone dan peralatan lainnya diambil,” ujarnya. 

Dua Motor Adu Banteng di Trawas Mojokerto, Dua Orang Tewas

Pelaku mengambil tas yang berada di keranjang depan sepeda korban menggunakan tangan kiri, sejurus kemudian pelaku langsung tancap gas melarikan diri. Tas korban berisi  1 unit ponsel Realme C53 warna emas dan uang tunai Rp20 ribu. 

Usai kejadian yang dialaminya korban melaporkan kepada pihak kepolisian. Tim Satreskrim Polres Mojokerto bergerak melakukan serangkaian penyelidikan dan memburu pelaku.

Halaman Selanjutnya
img_title