Ingat, Pendaftaran Anak Berkewarganegaraan Ganda segera Berakhir
- Viva Jatim/M Dofir
Surabaya, VIVA Jatim – Masa pendaftaran anak berkewarganegaraan ganda hasil perkawinan campuran berakhir 31 Mei 2024. Sepuluh hari menjelang penutupan, sebanyak 4 subyek anak yang telah mendaftarkan diri melalui Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya.
Dari jumlah itu, diperkirakan masih banyak anak berkewarganegaraan ganda yang belum mendaftarkan diri. Oleh sebab itu, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya Ramdhani mengimbau agar segera mendaftarkan diri. Pihaknya juga meminta bantuan komunitas supaya turut membantu mensosialisasikannya.
"Hal ini sejalan dalam PP 21 Tahun 2022 pengganti PP Nomor 2 Tahun 2007. Kita memberikan tenggat waktu ya, sampai dengan tanggal 31 Mei [2024] ini terhadap anak berkewarganegaraan ganda untuk dapat memilih. Karena kemarin ada batas waktu, saat ini kita berharap masyarakat yang belum tahu tentang informasi saat ini melalui komunitas kerja bisa dapat disampaikan pemberitaan terkait mengenai masalah hal tersebut," ujar Ramdhani, Selasa, 21 Mei 2024.
Ia menyampaikan, anak berkewarganegaraan ganda yang ingin mendaftar harus mengantongi Surat Izin Keimigrasian (SKIM). Surat ini bisa diperoleh secara online dengan mengunjungi situs Molina.
"Kami terus berupaya untuk memberikan pelayanan yang terbaik kepada masyarakat. Untuk itu, kami mohon kepada masyarakat untuk dapat memanfaatkan kesempatan ini dengan sebaik-baiknya," pungkas Ramdhani.