Tak Mampu Bayar Utang Ratusan Juta di Bank, Rumah-Ruko Warga Dieksekusi PN Mojokerto

Proses eksekusi rumah dan ruko di Mojokerto
Sumber :
  • VIVA Jatim/M Luthfi Hermansyah

Mojokerto, VIVA Jatim – Pengadilan Negeri Mojokerto mengeksekusi sebuah rumah dan ruko di Jalan Raya Desa Canggu Kecamatan Jetis, Mojokerto, pada Selasa, 21 Mei 2024. Eksekusi dilakukan setelah pemiliknya tidak bisa membayar sisa utang di BPR Wutama Artha Sidoarjo. Tanah beserta bangunan yang ditaksir senilai Rp3 miliar itu dilelang dengan harga Rp800 juta. 

Sekelompok Orang Keroyok Satpam Universitas Bina Sehat PPNI Mojokerto

Eksekusi berlansung alot. Sunaryo (52) pemilik menolak rumah dan tokonya diesekusi. Ia  mengklaim gugatan terkait lelang rumahnya masih berjalan dan masih menunggu putusan kasasi

Sunaryo bersama istrinya berusaha melawan petugas juru sita PN Mojokerto. Namun perlawanan mereka sia-sia, karena juru sita PN Mojokerto dikawal puluhan anggota polisi dan TNI. 

Sudah Dipergoki Istri, Pria Ini Bantah Perkosa Keponakan saat Diadili di Mojokerto

Meski mendapat penolakan, Vonny Wijaya selaku pemenang lelah tetap mengeluarkan seluruh isi ruko. Barang-barang di dalam ruko tersebut akan dibawa ke sebuah rumah kontrakan milik Vonny Wijaya menggunakan mobil pikap.

Panitera PN Mojokerto Anak Agung Nyoman Diksa mengatakan, tanah seluas 1.270 meter persegi berikut bangunan ini sebelumnya atasnama Kusmiatun. Kusmiatun beserta suaminya, Sunaryo meminjam uang di BPR Wutama Artha Sidoarjo dengan jaminan sertifikat tanah tersebut. Namun hingga jatuh tempo, mereka tidak bisa melunasi. 

Pedagang Sempol Begal Payudara Gadis Pasrah Divonis 2 Tahun Bui

“Awalnya termohon esekusi Kusmiatun meminjam uang di BPR Sidoarjo. Oleh karena tidak bisa membayar hutang atau wanprestasi maka dari BPR memohon dilakukan lelang dengan perantaran KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negera dan Lelang ) Sidoarjo,” katanya kepada wartawan di lokasi.

Ia menjelaskan, lelang tanah tersebut dimenangkan oleh Vonny Wijaya warga Kelurahan/Kecamatan Megersari, Kota Mojokerto. Sebagai pemenang lelang, Vonny pun mengajukan permohonan eksekusi ke PN Mojokerto, dan kemudian dikabulkan sebagaimana tertuang dalam  Surat Penetapan Nomor : 10/Eks.HT./2022/PN.Mjk. 

Halaman Selanjutnya
img_title