Tak Mampu Bayar Utang Ratusan Juta di Bank, Rumah-Ruko Warga Dieksekusi PN Mojokerto

Proses eksekusi rumah dan ruko di Mojokerto
Sumber :
  • VIVA Jatim/M Luthfi Hermansyah

Surat tersebut, lanjut Agung, diterbitkan pada Juli 2023. Namun, saat itu tidak langsung dilaksanakan esekusi karena Sunaryo mengajukan gugugatan dan bantahan. Sehingga Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto mengeluarkan kebijakan untuk menunda esekusi. 

Oknum ASN Mojokerto Didakwa Cabuli Siswi SMA Teman Anaknya

“(Gugatan) Sudah diputus ditingkat pertama dan banding. Maka Ketua Pengadilan Negeri Mojokerto memerintahkan esekusi kembali,” ungkapnya. 

Sunaryo menegaskan, dirinya tak terima atas esekusi ini. Sebab, ia mengklaim gugutannya masih dalam proses kasasi. Ia mengacam akan tetep menempati rumah dan ruko sampai surat keputusam kasasi turun. 

Ajak Istri Threesome di Mojokerto demi Sensasi, Pria Asal Sidoarjo Dituntut 4 Tahun Bui

“Esekusi itu kalau sudah inkrah dan keputusan kasasi sudah ada jawaban. Tapi ini keputusan kassi belum turun baru inkrah. Saya masih bertahan disini karena kasasi belum turun. Saya patuh hukum. Kalau ada keputusan kasasi atau inkrah, saya nurut,” tegasnya. 

Ia mengaku meminjam uang kepada BPR Wutama Artha Sidoarjo senilai Rp350 juta pada Oktober 2019. Ia sempat mengangsur 8 kali cicilan. Akan tetapi angsuran selanjutnya macet karena terdampak pandemi Covid-19.

Ganti Rugi tak Dibayar, Korban Dugaan Malapraktik Ancam Pidanakan Oknum Dokter Mata di Surabaya

“Angsurannya Rp10.600.000 termasuk bunga, 60 kali,” ungkapnya. 

Sebelum dilakukan pelalang, Sunaryo menitipkan Rp100 juta ke BPR Wutama Artha Sidoarjo pada 2022. Saat itu, ia juga membuat pernyataan sanggup melunasi hutangnya dalam jangka waktu satu bulan. Apabila tidak bisa melunasi ia berjanji siap sertifikat tanahnya dilelang. 

Halaman Selanjutnya
img_title