43 KK Penghuni Rusunawa Gunungsari Surabaya Terusir, Pemprov Jatim Beri Solusi Sementara

Penghuni Rusunawa Gunungsari Surabaya
Sumber :
  • Viva Jatim/M Dofir

Surabaya, VIVA Jatim – Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim) menawarkan solusi kepada 43 kepala keluarga (KK) penghuni Rusunawa Gunungsari Surabaya setelah terusir karena menunggak uang sewa beberapa bulan. Mereka akan dipindah ke tempat penampungan sementara.

Raih Paritrana Award 2024, Pemprov Berkomitmen Beri Perlindungan Maksimal untuk Pekerja

Untuk diketahui, dari 43 hunian di Rusunawa Gunungsari, 38 di antaranya diisi penghuni. Sementara lima kamar lainnya ditempati barang tanpa penghuni dan belum memiliki perjanjian sewa-menyewa. Karena tak beres soal sewa, mereka ditertibkan pada Kamis, 16 Mei 2024, lalu. penertiban berlangsung ricuh.

Kepala Dinas PRKPCK Jatim I Nyoman Gunadi mengatakan, penertiban yang dilakukan merupakan bentuk upaya Pemprov Jatim terhadap warga yang belum memiliki perjanjian sewa menyewa.

Pj Gubernur Adhy Berharap MABI dan SAKA Jadi Satuan Strategis Sigap Tanggulangi Bencana

"Sesuai dengan temuan di lapangan, Pemprov sudah memberikan Surat Peringatan (SP) sebanyak tiga kali kepada penghuni. Tanggal 3 Mei, 8 Mei dan 14 Mei 2024. Jadi bukan tidak ada pemberitahuan sebelumnya," katanya dalam keterangan tertulis pada Selasa, 21 Mei 2024.

Selain itu, penertiban ini juga sudah sesuai dengan Pergub Jatim Nomor 36 Tahun 2011 Tentang Pedoman Pengelolaan Rumah Susun Sederhana Sewa Pemprov Jatim. Sebelum ditertibkan, kata Nyoman, sudah dilakukan upaya mediasi beberapa kali. Perjanjian penandatanganan sewa-menyewa juga dilakukan pada 4 Januari 2024 dengan klausul keringanan tunggakan.  

Pj Gubernur Adhy Berharap Pilkada Serentak Berlangsung Kondusif

"Namun, dalam perkembangannya, penghuni Rusunawa tidak mematuhi surat pernyataan yang mereka tanda tangani. Bahkan, pembayaran angsuran dan kewajiban pembayaran bulan berjalan tidak dilakukan," ujar Nyoman. 

Karena tak diindahkan, maka Pemprov Jatim akhirnya melakukan tindakan tegas. “Saya harap para penghuni bisa berkooperatif karena apa yang kita lakukan sudah sesuai dengan hukum yang berlaku. Tidak ada yang semena-mena," tandas Nyoman.

Halaman Selanjutnya
img_title