2 Pemotor Jadi Korban Tabrak Lari Suzuki Ertiga di Lamongan, 1 Tewas

Polisi olah TKP kecelakaan
Sumber :
  • Viva

Lamongan, VIVA Jatim – Seorang pengendara sepeda motor berinisial SM (45) warga Kelurahan Sukomulyo, Lamongan, menjadi korban tabrak lari. Akibat kejadian tersebut korban meninggal dunia di tempat kejadian.

Maling di Lamongan Bernyali Tinggi, Curi Helem Polisi Kini Berakhir di Bui

Kecelakaan maut tersebut terjadi di Jalan Raya Gresik-Lamongan Desa Pandanpacur, Kecamatan Deket, Kabupaten Lamongan Kamis 12 September 2024 sekitar pukul 10.15 WIB.

Kanit Gakkum Satlantas Polres Lamongan Ipda Hadi Siswanto mengatakan, kasus kecelakaan yang melibatkan mobil Suzuki Ertiga dengan nomor polisi AE 1293 TG dengan dua sepeda motor itu bermula saat pengendara motor bernama Kartikasari (33), warga Desa Menganti, Kecamatan Glagah, Kabupaten Lamongan, melaju dari arah timur ke barat.

KPU Lamongan Kembalikan Dua Berkas Pencalonan Bupati karena Kurang Lengkap

Korban kemudian ditabrak dari arah belakang oleh pengendara mobil Suzuki Ertiga dengan nomor polisi AE 1292 TG. Setelah menabrak Kartikasari, pengemudi mobil Ertiga tersebut tidak berhenti. Pelaku tetap memacu kendaraannya hingga menabrak korban SM.

"Korban SM mengalami luka parah di bagian kepalanya serta meninggal dunia di lokasi kejadian. Sedangkan untuk korban Kartokasari mengalami luka di bagian punggung," kata Hadi.

Hadiri Festival Kerapu, Bupati Lamongan Janji Tak Akan Ubah Tambak Ikan jadi Kawasan Industri

Hadi menjelaskan, setelah menabrak kedua korban, pelaku tak kunjung berhenti, pengemudi mobil Suzuki Ertiga tersebut malah lari meninggalkan kedua korban yang tergeletak.

Untuk saat ini, lanjut Hadi satlantas Polres Lamongan masih melakukan penyelidikan dan pelaku tabrakan lari terus dikejar. Sedangkan untuk kedua korban telah dilakukan evakuasi.