Polres Probolinggo Ungkap Kronologi Pemerkosaan Gadis di Bawah Umur 

Polres Probolinggo saat bekuk 7 remaja pelaku pemerkosaan
Sumber :
  • Humas Polres Probolinggo

Karena pengaruh minuman keras, pelaku secara bergantian memperkosa korban. Setelah aksi tersebut, MF mengajak korban berkeliling hingga ke Alun-Alun Kraksaan untuk mencari makan. Keesokan harinya korban baru dipulangkan oleh MF yang kemudian orangtua korban menghubungi anggota Polsek Kraksaan.

Kecelakaan Maut Terjadi di Jalur Pantura Probolinggo, Begini Penjelasan Polisi

Polisi pun langsung mendatangi kediaman korban dan melaksanakan pemeriksaan awal. Korban juga diberikan pendampingan secara psikologis untuk memulihkan kondisi psikisnya. Sementara para korban harus rela mendekam di Mapolres Probolinggo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Akibat perbuatannya, para tersangka terancam Pasal 76 E jo pasal 81 dan atau 76 D jo pasal 81 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ambulans Alami Kecelakaan di Jember, Jenazah Terpental Keluar

"Ancaman hukumanya 15 tahun penjara," pungkas Teuku.