Merasa Teraniaya UU P2SK, Para Pekerja Minta Perlindungan DPRD Jatim
- VIVA Jatim/A Toriq A
Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) menjadi keputusan yang menuai reaksi protes pekerja di tanah air, termasuk pekerja swasta di Jawa Timur. Dimana gaji para pekerja akan dipotong lagi untuk program pensiun tambahan. Ini artinya, pegawai swasta akan diminta untuk membayar iuran tambahan selain Jaminan Hari Tua (JHT) dari BPJS Ketenagakerjaan.
Apalagi, selama ini belum ada aturan batas pensiun bagi pekerja. Karena batas pensiun menjadi kesepakatan pengusaha dengan perwakilan pekerja.
Sementara itu, Ketua PD FSP KEP SPSI Jatim, Dendi Prayitno menyebutkan, batasan usia pensiun pekerja hingga usia 65 sangat merugikan. Karena pada praktiknya, pekerja melaksanakan pensiun di usia 50 tahun sampai 55 tahun.
“Lalu mereka (pekerja) menunggu selama 15 tahun untuk mendapat utuh dana pensiun. Setelah pensiun awal mendapat 30 persen,” kata Dendi.
Keresahan pekerja ini, lanjut Dendi sangat rasional. Karena munculnya UU tersebut membuat pembayaran pensiun dilakukan bertahap.
Saat hearing, PD FSP KEP SPSI Jatim berkomitmen dengan perwakilan DPRD Jawa Timur mendorong pemerintah pusat untuk merevisi UU P2SK melalui rekomendasi bersama yang ditandatangi antara DPRD Jatim, perwakilan serikat pekerja, dan disnaker.