Sri Rahayu Mundur, Karpet Merah Romy Soekarno DPR RI: Emm Gak Usah Itu!
- Viva Jatim/Madchan Jazuli
Pengunduran tersebut dikuatkan surat yang telah dikeluarkan oleh Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1401 TAHUN 2024 tentang perubahan kelima atas Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 1206 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dalam Pemilihan Umum Tahun 2024 Ketua Komisi Pemilihan Umum.
Poin d. menjelaskan bahwa berdasarkan surat Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Nomor 3015/EX/DPP/IX/2024 tertanggal 27 September 2024 yang pada pokoknya menyampaikan pengunduran diri Saudari Dra Sri Rahayu sebagai calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat terpilih dapil Jawa Timur VI pada Pemilihan Umum Tahun 2024.
Serta surat Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Nomor 3016/EX/DPP/IX/2024 tertanggal 27 September 2024 yang pada pokoknya menyampaikan pengunduran diri Saudara H. Arteria Dahlan, sebagai Calon Anggota Legislatif Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan nomor urut 4 pada Daerah Pemilihan Jawa Timur VI.
Menggantikan calon terpilih atas nama Dra. SRI RAHAYU (peringkat suara sah ke Il, nomor urut JI) Partai karena yang bersangkutan mengundurkan diri dan 51.245 2 Indonesia calon atas nama H. Arteria Dahlan. (peringkat suara sah ke III, nomor urut 4) karena yang bersangkutan mengundurkan diri.
Lalu di bagian draft surat tersebut berisi tabel 9 nama-nama anggota DPR RI terpilih dapil VI Jawa Timur. Tertulis Romy Soekarno menggantikan calon terpilih atas nama Dra. Sri Rahayu (peringkat suara sah ke II, nomor urut 1) karena yang bersangkutan mengundurkan din dan calon atas nama H. Arteria Dahlan (peringkat suara sah ke III, nomor urut 4) karena yang bersangkutan mengundurkan diri.