PKB Dinilai Nodai Demokrasi gegara Ganti Anggota DPR RI Pilihan Rakyat
- A Toriq A/Viva Jatim
Partai, lanjut Annisa, juga berperan besar dalam memastikan proses pemilu bisa berjalan dengan transparan dan berimbang.
Dengan mengganti kader terpilih tanpa memberikan penjelasan yang jelas kepada masyarakat, partai, dalam hal ini PKB, justru mencederai pemilu yang transparan dan berimbang.
"Meskipun partai memiliki kuasa untuk mencalonkan caleg, mereka tidak boleh semena-mena memecat caleg yang terpilih oleh masyarakat, kecuali terdapat alasan yang sah dan diatur oleh hukum," kata Annisa.
Karenanya, Perludem berharap partai-partai besar lain bisa lebih menghargai suara rakyat dengan tidak mengganti kader yang terpilih secara sah dengan alasan yang subjektif.
Bawaslu RI meminta KPU tetap melantik tiga calon anggota legislatif dari PKB, yaitu Ach Ghufron Sirodj dari Dapil Jawa Timur IV dan Muhamad Irsyad Yusuf dari Dapil Jawa Timur II, dan Ali Ahmad dari Dapil Jatim V sebagai calon anggota DPR RI terpilih pada Pemilu 2024.
Permintaan itu dilayangkan setelah sebelumnya PKB meminta KPU untuk tidak melantik tiga kadernya itu dan menggantinya dengan kader yang lain.
KPU RI kemudian menindaklanjuti keputusan Bawaslu RI tersebut dengan mengeluarkan Keputusan KPU Nomor 1401 Tahun 2024.