PKB Dinilai Nodai Demokrasi gegara Ganti Anggota DPR RI Pilihan Rakyat

Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
Sumber :
  • A Toriq A/Viva Jatim

Menanggapi hal tersebut, Sekretaris Jenderal DPP PKB Hasanuddin Wahid menyesalkan keputusan Bawaslu dan KPU terkait dengan penetapan caleg terpilih yang sudah diberhentikan keanggotaannya sebagaimana tertuang dalam keputusan KPU Nomor 1401 Tahun 2024.

Berikut Jumlah Perolehan Kursi Parpol di DPR RI, bakal Dilantik 1 Oktober

"PKB memandang keputusan tersebut tidak seharusnya diambil KPU. Bagaimana bisa KPU dan Bawaslu menganulir hak dan kewenangan partai yang dilindungi oleh undang-undang dan AD/ART PKB soal pemberhentian anggotanya?" kata Hasanuddin Wahid di Jakarta.

Hasanuddin menegaskan bahwa partainya akan tetap mempertahankan dan memperjuangkan keputusannya dalam menegakkan disiplin partai terhadap anggotanya yang diambil berdasarkan usulan dari DPC dan DPW serta kajian yang mendalam.

7 Hari Tak Ada Perbaikan, PAPBD 2024 Bisa Dilaksanakan

Oleh karena itu, DPP PKB mempertimbangkan untuk mengambil langkah untuk mengajukan surat keberatan dan memohon kepada KPU RI dan Presiden RI melalui Mensesneg untuk tidak melantik ketiga nama tersebut hingga sengketa internal partai mendapat putusan pengadilan dan berkekuatan hukum tetap.

Artikel ini telah tayang di VIVA.co.id dengan judul PKB Cederai Demokrasi karena Ganti Caleg yang Dipilih Rakyat, Menurut Perludem

Luluk-lukman Kenakan Busana Kencono Wungu dan Sakera dalam Kampanye Damai Pilkada Jatim