Anggota DPR RI Tak Lagi Dapat Rumah Dinas, Tapi Dianggarkan Tunjangan Perumahan

Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Anggota DPR, DPD dan MPR RI Periode 2019 - 2024.
Sumber :
  • DPR RI

Sebagaimana diketahui, aturan mengenai anggota DPR RI tidak dapat rumah dinas dan akan mendapat tunjangan perumahan tertuang dalam surat Nomor B/733/RT.01/09/2024 yang diterbitkan Sekretariat Jenderal DPR, tertanggal 25 September 2024.

Pj Gubernur Jatim Dukung Upaya BPKP Jaga Transparansi dan Akuntabilitas Keuangan