Kadernya Kena OTT KPK, Golkar Jatim Bakal Beri Bantuan Hukum
Kamis, 15 Desember 2022 - 13:55 WIB
Sumber :
- A Toriq A/Viva Jatim
Pihaknya menyebut, bahwa KPK memiliki waktu 1x24 jam guna menentukan status hukum para pihak yang tertangkap tangan tersebut sebagaimana ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).