Kadernya Kena OTT KPK, Golkar Jatim Bakal Beri Bantuan Hukum 

M Sarmuji, Ketua DPD Partai Golkar Jawa Timur
Sumber :
  • A Toriq A/Viva Jatim

Pihaknya menyebut, bahwa KPK memiliki waktu 1x24 jam guna menentukan status hukum para pihak yang tertangkap tangan tersebut sebagaimana ketentuan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

Kesaksian Eks Pejabat BPPD di Sidang Gus Muhdlor dalam Kasus Insentif ASN