KPK Buka Layanan Dokumen LHKPN Bagi Calon Kepala Daerah Hingga 8 September

Ilustrasi KPK
Sumber :
  • Viva

Surabaya, VIVA JatimKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka layanan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 7-8 September, untuk memfasilitasi para bakal calon kepala daerah melengkapi dokumen LHKPN sebagai syarat wajib pendaftaran ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Hasto Support Risma-Gus Hans, Hadiri Langsung Debat Pilgub Jatim

“KPK membuka layanan penerimaan dokumen LHKPN dan verifikasi administrasi pada tanggal 7 dan 8 September 2024 di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, mulai pukul 09.00 hingga 14.00 WIB,” kata Budi Prasetyo anggota Juru Bicara KPK di Jakarta, Sabtu 7 September 2024 dilansir dari Antara.

KPK menegaskan bahwa seluruh proses verifikasi akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. KPK juga mengingatkan para bakal calon untuk segera melengkapi seluruh dokumen persyaratan sehubungan dengan batas akhir masa perbaikan dokumen pendaftaran pasangan calon kepala daerah pada 8 September 2024.

KPU Sumenep Target Partisipasi Masyarakat Capai 80 Persen di Pilkada 2024

KPK mengimbau kepada para bakal calon yang belum mendapatkan tanda terima LHKPN agar segera melengkapi dokumen pendukung, seperti surat kuasa yang harus dilengkapi dengan meterai elektronik, dan mengirimkan dokumen tersebut melalui email ke sk.elhkpn@kpk.go.id.

Bagi para bakal calon yang mengalami kendala dalam penggunaan meterai elektronik, dapat menggunakan meterai tempel dan menyerahkan dokumen secara langsung ke Gedung KPK.

Jelang Pilkada Serentak 2024, KPU Lamongan Gelar Simulasi Bagi Petugas PPS

Dengan mengingat waktu yang semakin mendekati batas akhir, KPK mengimbau seluruh Bakal Calon Kepala Daerah untuk segera melengkapi dan menyerahkan dokumen yang dibutuhkan guna memastikan kelancaran proses pendaftaran di KPU.